Berita Terkini Nasional
Bocah yang Buang Mayat Bayi Ternyata Korban Rudapaksa
Kasus bocah buang mayat bayi di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, ternyata pelaku adalah korban rudapaksa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta baru kasus bocah buang mayat bayi.
TKP di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Ternyata pelaku adalah korban rudapaksa.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memastikan akan memberikan perlindungan kepada bocah 14 tahun korban rudapaksa yang membuang mayat bayinya.
Ia juga mengatakan tak akan menyelesaikan kasus tersebut dengan mediasi.
"Kami lindungi dan tidak kami proses melalui mediasi," kata dia, Sabtu (11/9/2021).
Korban rudapaksa yang masih duduk di bangku SMP tersebut dilaporkan membuang mayat bayinya ke dalam sumur pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Manfaat Daun Pepaya bagi Ibu Hamil, Cegah Bayi Miliki Berat Badan Kurang
Peristiwa pembuangan mayat bayi tersebut terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ia adalah korban rudapaksa.
Ia hamil setelah dirudapaksa oleh tetangganya sendiri, SW (60).
Kapolesta mengatakan ada dua laporan yang masuk ke polisi terkait kasus tersebut.
Yakni persetubuhan di bawah umur dan pembuangan bayi.
Menurutnya korban dibujuk lalu dirudapaksa oleh tetangga hingga hamil dan melahirkan di klinik.
"Untuk yang persetubuhan ini kami proses (hukum), korban ini dirayu dan diimingi sesuatu kemudian disetubuhi," kata dia.
Ia mengatakan akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif terkait ibu yang membuang bayi itu.
Menurutnya bocah 14 tahun itu adalah korban.
Ia diduga membuang janinnya yang sudah meninggal dunia karena panik.
Awalnya korban datang ke klinik dengan keluhan sakit kepala dan sakit perut.
Tak lama kemudian, ia melahirkan.
Namun sayangnya sang bayi meninggal dunia.
Dari kamera CCTV klinik terlihat korban yang baru saja melahirkan keluar kamar mandi dan menuju sumur di belakang klinik.
Ia kemudian membuang bayinya ke dalam sumur lalu pergi meninggalkan klinik.
"Janin dibuang ke sumur di belakang klinik. Abis itu menghilang dari klinik," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Pihak klinik lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Bersama Basarnas, polisi kemudian mengevakusi mayat bayi dari dalam sumur.
Dua jam kemudian, korban pemerkosaan tersebut diamankan tak jauh dari klinik.
Ia kini dirawat karena baru melahirkan
Polisi pun bergerak cepat dan menangkapp SW, pelaku pemerkosaan dua jam setelah kasus pembuanggan bayi terungkap.
Ia saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban rudapaksa
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata remaja tersebut merupakan korban rudapaksa.
Ia dirudapaka oleh seorang kakek berinsial S (60).
S merupakan warga Kecamatan Blimbingsari.
Pelaku pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.
"Korban diiming-imingi dan diancam sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."
Baca juga: Artis Ali Syakieb Girang Lihat USG Calon Bayi, Margin Wieheerm: Mirip Ali Banget
"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com