Berita Terkini Nasional
Chat WhatsApp Bongkar Aksi Tak Senonoh Oknum PNS ke Remaja Pria di Hutan
Percakapan atau chat WhatsApp bongkar aksi tak senonoh oknum PNS ke remaja pria di hutan saat keduanya menuju lokasi untuk memburu babi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Percakapan atau chat WhatsApp bongkar aksi tak senonoh oknum PNS ke remaja pria di hutan saat keduanya menuju lokasi untuk memburu babi.
Kelakuan bejat oknum PNS di Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu, terhadap remaja pria dilakukan dalam mobil pikap.
Awal mulanya yakni orang tua korban melihat chat WhatsApp tak senonoh dari pelaku terhadap anaknya yang masih remaja.
Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban pun melaporkan oknum PNS tersebut ke polisi.
Diketahui, seorang oknum ASN lecehkan remaja di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 100 ribu.
Pelecehan ini terjadi di terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Alhasil oknum ASN yang berinisial FR (56) diamankan jajaran Polres Agam untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja pria.
Baca juga: Kelakuan Tak Senonoh Oknum PNS di Mobil Terbongkar Berkat Chat WhatsApp
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan bahwa FR diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Menurut AKP Nurdin, dari identifikasi terduga pelaku juga seorang oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR)."
"Serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin.
Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat terhadap korban, diperkirakan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 Ribu," ujar dia.
Lanjut AKP Nurdin, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal dan memiliki hobi yang sama, yaitu olahraga buru babi.
"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama."
"Karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuh AKP Nurdin.
Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.
Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Orangtua korban baca WA dari pelaku
Kasus ini terbongkar setelah kedua orangtua korban melihat pesan WhatsApp yang dikirim pelaku kepada sang anak.
Baca juga: Korban Pelecehan di KPI Yakin Terlapor Segera Ditahan, Polisi Tolak Laporan Pelaku
Mereka tak terima hingga akhirnya membuat laporan polisi.
"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya."
"Orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," kata Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin, Jumat (10/9/2021), mengutip Tribun Padang.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/9/2021).
Beraksi di mobil pick up dan hutan
Menurut AKP Nurdin, perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam mobil pick up dan hutan.
Untuk diketahui, pelaku dan korban memang saling mengenal.
Keduanya memiliki hobi yang sama yakni olahraga buru babi.
Karena memiliki kendaraan, pelaku kerap mengajak korban untuk berburu bersama.
Di situlah pelaku melancarkan aksinya.
FR mencabuli korban saat mereka dalam perjalan menuju lokasi perburuan.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," katanya.
Diberi uang Rp 100 ribu
AKP Nurdin menduga, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap koban.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.
"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu,” tambahnya.
Tak menutup kemungkinan, ada korban lain dari aksi kejatahan pelaku.
"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya."
Baca juga: Korban Pelecehan Pegawai KPI Tak Ambil Pusing Jika Dilaporkan Balik ke Polisi
"Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (10/9/2021) malam, mengutip Tribun Padang.
Pelaku disangkakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com