Berita Terkini Nasional

Kelakuan Tak Senonoh Oknum PNS di Mobil Terbongkar Berkat Chat WhatsApp

Kelakuan bejat oknum PNS di Kabupaten Agam, Sumatera Barat terhadap remaja pria di dalam mobil pikap akhirnya terbongkar gara-gara chat WhatsApp.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi Oknum PNS. Kelakuan bejat oknum PNS di Kabupaten Agam, Sumatera Barat terhadap remaja pria di dalam mobil pikap akhirnya terbongkar gara-gara chat WhatsApp. 

Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Orangtua korban baca WA dari pelaku

Kasus ini terbongkar setelah kedua orangtua korban melihat pesan WhatsApp yang dikirim pelaku kepada sang anak.

Mereka tak terima hingga akhirnya membuat laporan polisi.

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," kata Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin, Jumat (10/9/2021), mengutip Tribun Padang.

Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/9/2021).

Beraksi di mobil pick up dan hutan

Menurut AKP Nurdin, perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam mobil pick up dan hutan.

Untuk diketahui, pelaku dan korban memang saling mengenal.

Keduanya memiliki hobi yang sama yakni olahraga buru babi.

Karena memiliki kendaraan, pelaku kerap mengajak korban untuk berburu bersama.

Di situlah pelaku melancarkan aksinya.

FR mencabuli korban saat mereka dalam perjalan menuju lokasi perburuan.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved