Berita Terkini Nasional

Oknum Pegawai Bank BUMN Terlibat Pemalsuan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar

Bareskrim Polri minta nasabah agar tak asal membubuhkan tanda tangan menyusul kasus oknum pegawai bank BUMN yang terlibat pemalsuan bilyet deposito.

Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Oknum Pegawai Bank BUMN Terlibat Pemalsuan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Polri minta nasabah agar tak membubuhkan tanda tangan di slip kosong menyusul adanya kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito oleh oknum pegawai bank BUMN.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan, nasabah prioritas dinilai tidak menjamin tak akan mengalami kasus penipuan oleh para oknum pegawai di bank.

"Walau sebagai nasabah prioritas atau emeral sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).

Helmy meminta masyarakat lebih cermat untuk memeriksa setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan.

Sebaliknya, ia meminta nasabah menolak menandatangani slip kosong oleh pegawai bank.

Baca juga: Oknum Dosen di Balikpapan 2 Kali Rudapaksa Siswi Kelas 1 SMP

"Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaaan dana masyarakat yang ada di bank," ungkapnya.

"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," sambungnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tersangka pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena adanya laporan nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani yang mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Baca juga: Lumba-lumba Terdampar di Bima, Dipotong lalu Dagingnya Dibagikan ke Warga

Adapun kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito itu bermula ketika tersangka MBS menawarkan korban RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI Cabang Makassar pada Juli 2019 lalu.

Menurut Helmy, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bunga yang menjanjikan yaitu 8,25 persen.

"Tersangka MBS pada pertengahan bulan Juli 2019 menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN menawarkan untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," ujarnya.

Tak hanya RJ dan AN, Helmy menerangkan tersangka juga menawarkan yang sama kepada HN dan IMB pada Juli 2020.

Caranya, uang yang akan didepositokan dimasukkan terlebih dahulu ke rekening bisnis di BNI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved