Berita Terkini Nasional
YouTuber Aceh Kepergok Berbuat Asusila Dalam Mobil, Ada Alat Kontrasepsi
YouTuber Aceh berinisial MJ (20) kepergok berbuat asusila dalam mobil, Kamis (9/9/2021) malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YouTuber Aceh kepergok berbuat asusila dalam mobil, Kamis (9/9/2021).
TKP di terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial MJ (20).
Dia tertangkap basah polisi sedang bersama pacarnya, N (16).
MJ sendiri diketahui sebagai YouTuber yang memiliki 3,02 juta subscribers.
Di hadapan polisi, MJ mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?
Baca juga: YouTuber Asal Aceh Kepergok Berbuat Asusila dengan Anak di Bawah Umur
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com dan Kompas.com, Minggu (12/9/2021):
Kronologi
MJ dan N digerebek polisi saat berduaan dalam mobil.
Kendaraan itu dilaporkan terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Secara kebetulan, ada petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.
Petugas melihat ada sebuah mobil silver yang parkir di pinggiran lapangan terbuka tersebut.
Polisi kemudian mengetuk pintu mobil.
Ternyata pria yang diketahui sebagai YouTuber tersebut sudah tak mengenakan baju.
Saat diperiksa, petugas juga menemukan kondom yang hendak digunakan.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Langsa untuk diperiksa.
Mengaku sudah pernah berhubungan badan
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Asmauddin, memberikan penjelasannya.
Ia menyebut, MJ mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan pacarnya.
“Keduanya mengaku sudah pernah berhubungan intim sekali. Malam kejadian mereka akan mengulanginya. Namun keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.
Kasus tersebut akan diperiksa oleh polisi dan diteruskan ke Kejaksaan dan Mahkamah Syariah.
Jika terbukti bersalah, MJ akan mendapatkan sanksi cambuk.
“Penyidiknya Polres, nanti ke jaksa seterusnya ke Mahkamah Syariah."
"Jika terbukti bersalah hukumannya nanti pakai qanun (peraturan daerah) dengan sanksi cambuk,” sebutnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Asusila di Tulangbawang, Siswi Digilir 2 Pemuda Berkali-kali
Selain MJ dan N, petugas juga mengamankan bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Civic.
Keduanya diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com