Berita Terkini Nasional

YouTuber Asal Aceh Kepergok Berbuat Asusila dengan Anak di Bawah Umur

Seorang YouTuber asal Aceh kepergok berbuat asusila bersama pacarnya yang masih di bawah umur berinisial N (16).

Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. YouTuber Asal Aceh Kepergok Berbuat Asusila dengan Anak di Bawah Umur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang YouTuber asal Aceh kepergok berbuat asusila bersama pacarnya yang masih di bawah umur berinisial N (16).

Keduanya digrebek saat melakukan perbuatannya di dalam mobil, Kamis (9/9/2021).

Pelaku berinisial MJ (20) itu diketahui sebagai YouTuber yang memiliki 3,02 juta subscribers.

Di hadapan polisi, MJ mengaku sudah pernah berbuat asusila dengan pacarnya.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com dan Kompas.com, Minggu (12/9/2021):

Baca juga: Pria di Bekasi Nyaris Bunuh Sahabat Karibnya Sendiri Akibat Terjerat Utang

Kronologi

MJ dan N digerebek polisi saat berduaan dalam mobil.

Kendaraan itu dilaporkan terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Secara kebetulan, ada petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.

Petugas melihat ada sebuah mobil warna silver yang parkir di pinggiran lapangan terbuka tersebut.

Baca juga: Kesaksian Pegawai Cuci Mobil di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada yang Buang Sampah

Polisi kemudian mengetuk pintu mobil.

Ternyata pria yang diketahui sebagai YouTuber tersebut sudah tak mengenakan pakaian.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Langsa untuk diperiksa.

Pengakuan

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Asmauddin memberikan penjelasannya.

Ia menyebut, MJ mengaku sudah pernah berbuat asusila sebelumnya.

“Keduanya mengaku sudah pernah dan bermaksud mengulanginya. Namun keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.

Kasus tersebut akan diperiksa oleh polisi dan diteruskan ke kejaksaan dan mahkamah syariah.

Jika terbukti bersalah, MK akan mendapatkan sanksi cambuk.

“Penyidiknya Polres, nanti ke jaksa seterusnya ke mahkamah syariah."

"Jika terbukti bersalah hukumannya nanti pakai qanun (peraturan daerah) dengan sanksi cambuk,” sebutnya.

Selain MJ dan N, petugas juga mengamankan bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kakak Amalia: Pelaku Harus Dihukum Mati

Keduanya diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Zubir)(Kompas.com/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Digerebek Polisi Sedang Berbuat Maksiat dengan Pacarnya di Dalam Mobil.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved