Antigen Palsu di Bandar Lampung

1 Tersangka Praktik Surat Antigen Palsu di Bandar Lampung Berasal dari Tangerang

Polsek Tanjung Senang mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi operator pembuatan surat rapid test antigen palsu di Rajabasa, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Tanjung Senang
Polsek Tanjung Senang mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi operator pembuatan surat rapid test antigen palsu di Rajabasa, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjung Senang mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi operator pembuatan surat rapid test antigen palsu di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dari empat tersangka tersebut, satu orang tercatat bukan berasal dari Lampung.

Keempat tersangka berinisial TB (21), warga Tangerang, Banten dan RR (20), warga Tulangbawang.

Dua lainnya yakni RS (19) dan DS (18), warga Kota Agung, Tanggamus.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Gerebek Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung, 4 Pemuda Diamankan

"Para pemuda itu mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan cara mencetak sendiri menggunakan perangkat komputer yang dimilikinya," kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Selasa (14/9/2021).

Bahkan, lanjut Rosali, untuk membuat surat hasil rapid antigen seperti aslinya, para tersangka menambahkan cap stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.

Barang bukti surat antigen palsu yang diamankan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Barang bukti surat antigen palsu yang diamankan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung. (Dok Polsek Tanjung Senang)

"Mereka menjual satu surat hasil rapid antigen palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu," sebut Rosali.

Dari pemeriksaan awal, mereka baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sebulan terakhir.

"Dari keterangan mereka, pembuatan surat rapid antigen palsu sudah sejak sebulan yang lalu," tandasnya.

Baca juga: Diskes Lampung Barat Buka Layanan Rapid Tes Antigen Gratis Bagi Peserta PPPK

Tarif Mulai Rp 50 Ribu

Praktik pembuatan surat rapid test antigen palsu di Bandar Lampung diduga sudah beroperasi selama satu bulan terakhir.

Pelaku memasang tarif mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada mereka yang membutuhkan surat rapid test antigen palsu itu.

"Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Selasa (14/9/2021).

Rosali menambahkan, dari pemeriksaan awal, surat rapid test antigen palsu tersebut ditawarkan kepada para penumpang travel.

"Biasanya tersangka menawarkan kepada sopir dan penumpang jasa travel tujuan ke luar kota dan luar Provinsi lampung," tutur Rosali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved