CPNS Lampung
56 Peserta Tes SKD CPNS Lampung di Pringsewu Dinyatakan Gugur karena Tak Hadir
Sebanyak 56 peserta tes SKD CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Pringsewu dinyatakan gugur saat pelaksanaan seleksi hari pertama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 56 peserta tes SKD CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Pringsewu dinyatakan gugur saat pelaksanaan seleksi hari pertama.
Diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS Lampung untuk Pringsewu digelar di Gedung SMA Yadika Pagelaran, Selasa (14/9/2021).
Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari mengungkapkan, jumlah itu dari peserta yang dijadwalkan tes di hari pertama sebanyak 375 orang.
"Hari pertama tes terdapat tiga sesi, setiap sesinya sejumlah 125 peserta. Sehingga totalnya 375 orang," ujar Ani, Selasa malam.
Tes SKD berlangsung selama empat hari, yakni 14-17 September 2021.
Tes SKD di Pringsewu diikuti 1.320 peserta.
Rinciannya, 1.300 peserta mengikuti seleksi di gedung SMA Yadika.
Sedangkan sisanya 20 peserta mengikuti tes di luar Provinsi Lampung, yakni di kantor UPT BKN se-Indonesia.
Baca juga: 151 Peserta Tes SKD CPNS Lampung Selatan Dinyatakan Gugur karena Tak Hadir
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri meninjau langsung pelaksanaan tes SKD CPNS Pringsewu di SMA Yadika.
Kapolres disambut langsung Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari.
Hamid mengatakan, tujuannya meninjau lokasi tes tersebut untuk memastikan pelaksanaan ujian seleksi CPNS Lampung tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
"Sesuai jadwal yang disampaikan BKSDM Kabupaten Pringsewu, pelaksanaan tes SKD akan berlangsung selama empat hari, mulai 14-17 September 2021," ujarnya.
Diketahui pelaksanaan tes tersebut, mendapatkan penjagaan ketat dari aparat gabungan baik kepolisian, TNI maupun unsur pemerintah daerah.
Setiap peserta maupun tamu yang datang, kata dia, mendapat pemeriksaan ketat guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pengamanan ini untuk memastikan agar seluruh rangkaian seleksi tes CPNS ini dapat berjalan aman dan lancar," tandas AKBP Hamid Andri Soemantri.
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI
Berikut ini, tata tertib pelaksanaan tes SKD bagi peserta seleksi.
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Baca juga: CPNS Lampung, 56 Peserta Tidak Hadir Hari Pertama Tes SKD Pringsewu
Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Berikut ini, sanksi yang akan dikenakan terhadap peserta yang melanggar tata tertib.
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Formasi Lengkap
Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021.
Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi.
Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.
Berikut, rinciannya:
1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.
2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS
3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS
4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS
5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS
6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS
7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS
8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS
9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS
10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS
11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS
12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS
13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS
14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS
15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS
16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS
Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
Baca juga: 4.874 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Lulus Seleksi Administrasi
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Demikian, informasi mengenai tata tertib pelaksanaan pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C / Noval Andriansyah )