Tanggamus
Bocah 2 Tahun di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Tetangganya
LM ditangkap atas laporan tetangganya, P (23), setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) jadi korban.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polres Tanggamus kini juga sedang memburu oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kelumbayan yang melakukan tindak asusila pada enam santriwati.
Menurut Ramon, pihaknya menerima laporan sejak 3 Agustus 2021 lalu dari enam korban.
Dugaannya mereka jadi korban dengan waktu yang berbeda-beda, di antaranya Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.
Enam santriwati tersebut rata-rata masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, perkara ini telah memasuk tahap penetapan tersangka.
Pelakunya berinisial RH, oknum pengasuh ponpes di Kelumbayan.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh ponpes berinisial RH dan telah melakukan pemanggilan dua kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Ramon.
Ia juga menambahkan, kini RH sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian.
"Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau di layanan 110," jelas Ramon.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )