Antigen Palsu di Bandar Lampung
Gerebek Praktik Surat Antigen Palsu di Bandar Lampung, Polisi Sita Stempel hingga Uang Tunai
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali menjelaskan, barang bukti tersebut seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak surat rapid test palsu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain mengamankan empat tersangka pembuatan surat rapid test antigen palsu, aparat Polsek Tanjung Senang juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali menjelaskan, barang bukti tersebut antara lain seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak surat rapid test palsu, dua buah cap stempel berlogo klinik kesehatan, belasan lembar kertas surat hasil rapid antigen palsu, serta sejumlah uang tunai.
“Untuk kemudian kami serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Rosali, Selasa (14/9/2021).
Namun, Rosali belum bisa menyimpulkan dari mana keempat pemuda itu mendapatkan ide membuat surat rapid palsu.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Gerebek Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung, 4 Pemuda Diamankan
"Nanti lebih jauhnya silakan ke Polresta saja. Pengembangan serta pemeriksaan sudah kita serahkan ke Satreskrim," tutur Rosali.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana belum dapat memberikan komentar.
"Nanti ya, saya izin Kapolresta terlebih dahulu," ujar Devi.
1 Tersangka asal Banten
Polsek Tanjung Senang mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi operator pembuatan surat rapid test antigen palsu di Rajabasa, Bandar Lampung.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Sediakan Rapid Test Antigen untuk Peserta PPPK
Dari empat tersangka tersebut, satu orang tercatat bukan berasal dari Lampung.
Keempat tersangka berinisial TB (21), warga Tangerang, Banten dan RR (20), warga Tulangbawang.
Dua lainnya yakni RS (19) dan DS (18), warga Kota Agung, Tanggamus.

"Para pemuda itu mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan cara mencetak sendiri menggunakan perangkat komputer yang dimilikinya," kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Selasa (14/9/2021).
Bahkan, lanjut Rosali, untuk membuat surat hasil rapid antigen seperti aslinya, para tersangka menambahkan cap stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.
"Mereka menjual satu surat hasil rapid antigen palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu," sebut Rosali.