Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Sediakan Rapid Test Antigen untuk Peserta PPPK
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyediakan fasilitas rapid test antigen bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyediakan fasilitas rapid test antigen bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 formasi guru.
Sebagaimana diketahui, rapid test antigen dijadikan syarat calon peserta untuk mengikuti uji seleksi nantinya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/ll/2309/2021.
"Kita siap untuk melaksanakan rapid test antigen bagi PPPK, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan," kata Edwin, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di Pesawaran Wajib Bawa Hasil Rapid Tes
Nantinya, masyarakat bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapati fasilitas tersebut.
"Cukup dengan membawa KTP Bandar Lampung dsn keterangan sebagai peserta seleksi PPPK guru," imbuhnya.
"Dinas kesehatan masih 15 ribu unit, sehingga diperkirakan masih mencukupi untuk rapid test antigen bagi peserta seleksi PPPK," ujar Edwin.
"Dimana bedasarkan surat kementerian kesehatan pelaksanaan rapid test antigen akan dilakukan 13-15 September dengan kebutuhan sekitar 1.656 unit untuk di Bandar Lampung," ujarnya.