Berita Terkini Nasional
Habis Pakai Sabu Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja
Sehabis pakai sabu, seorang duda pengangguran rudapaksa istri orang dan lecehkan remaja putri serta melakukan pencurian 4 unit ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.
Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.
Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Rudapaksa Anak di Bawah Usia
Kasus lain, terjadi tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka berinisial AL diketahui sebagai oknum dosen di sebuah perguruan tinggi di Balikpapan.
Sementara korbannya berinisial PD (14) merupakan pelajar kelas 1 SMP.
Keduanya berkenalan melalui platform Facebook dan mulai akrab berinteraksi di sana.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu sepulang sekolah.
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.
AL juga meminta korban membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.
Paman korban, Samsuri (45) membenarkan kronologi tersebut.
Tersangka AL menjual murah ponsel milik PD dan membuang SIM card yang ada di dalamnya di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).
Korban yang sangat dirugikan tersebut kemudian kembali ke rumah dan lantas menceritakan seluruh kronologinya.