Berita Terkini Nasional

Kisah Remaja 17 Tahun Nikahi Dua Siswi SMA Sekaligus di Sumatera Selatan

Seorang remaja 17 tahun nikahi dua siswi SMA sekaligus terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Kiki Novilia
Tribun Sumsel
Ilustrasi. Kisah Remaja 17 Tahun Nikahi Dua Siswi SMA Sekaligus di Sumatera Selatan 

Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," imbuh Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat, alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

Baca juga: 3 Hari Menghilang, Remaja Putri Kepergok Sedang di Kamar Hotel Bersama 2 Pria

"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," tandasnya. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Rahmat)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Remaja 17 Tahun di Sumsel Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya, Prosesi Akad Hanya Berjarak 2 Jam.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved