Berita Terkini Artis
Komnas Perempuan Soroti Tudingan Ayah Taqy Malik Lakukan Perilaku Menyimpang ke Istri
Pengakuan Marlina Octoria soal tudingan ayah Taqy Malik lakukan perilaku menyimpang mendapat sorotan dari Komnas Perempuan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tudingan yang dilayangkan Marlina Octoria, yang menyebut ayah Taqy Malik lakukan perilaku menyimpang disorot oleh Komnas perempuan.
Beberapa waktu terakhir publik dibuat heboh dengan pengakuan Marlina Octoria sebagai istri siri ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Tak hanya itu, yang lebih mengejutkan Marlina membongkar aib ayah Taqy Malik selama dua bulan membina rumah tangga.
Marlina Octoria membeberkan bahwa Mansyardin Malik kerap memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri menyimpang.
Karena tindakan Mansyardin itu, Marlina lakukan visum dan hasilnya ada kerusakan di bagian organ vital belakangnya hingga stadium 4.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Mengaku Sudah Ceraikan Marlina Octoria Sebelum Aibnya Terbongkar
Pemaksaan hubungan suami istri menyimpang yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik itu membuat Komnas Perempuan ikut memberikan tanggapan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut bahwa perilaku dalam kasus tersebut masuk ke dalam lingkup UU PKDRT.
“Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan sek*ual diantaranya pemaksaan hubungan sek*ual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan sek*ual oleh suami ke istri atau sebaliknya,” kata Siti Aminah Tardi, Senin (13/9/2021).
Siti Aminah menyebut bahwa UU PKDRT tetap berlaku meski pernikahan itu berstatus siri.
“Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT,” sambungnya.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Bersumpah, Bantah Paksa Marlina Octoria Berhubungan Menyimpang
Meski begitu, Siti mengatakan kekerasan sek*ual yang dilakukan istri ataupun suami bisa masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan melaporkan ke polisi.
“Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan sek*ual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Siti juga mengingatkan soal pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan.
Hal itu penting, agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
“Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan,” ucap Siti.