Berita Terkini Artis

Komnas Perempuan Soroti Tudingan Ayah Taqy Malik Lakukan Perilaku Menyimpang ke Istri

Pengakuan Marlina Octoria soal tudingan ayah Taqy Malik lakukan perilaku menyimpang mendapat sorotan dari Komnas Perempuan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com
Ilustrasi pihak Marlina Octoria bongkar aib ayah Taqy Malik dihadapan awak media, Minggu (12/9/2021). Komnas Perempuan Soroti Tudingan Ayah Taqy Malik Lakukan Perilaku Menyimpang ke Istri Siri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tudingan yang dilayangkan Marlina Octoria, yang menyebut ayah Taqy Malik lakukan perilaku menyimpang disorot oleh Komnas perempuan.

Beberapa waktu terakhir publik dibuat heboh dengan pengakuan Marlina Octoria sebagai istri siri ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.

Tak hanya itu, yang lebih mengejutkan Marlina membongkar aib ayah Taqy Malik selama dua bulan membina rumah tangga.

Marlina Octoria membeberkan bahwa Mansyardin Malik kerap memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri menyimpang.

Karena tindakan Mansyardin itu, Marlina lakukan visum dan hasilnya ada kerusakan di bagian organ vital belakangnya hingga stadium 4.

Baca juga: Ayah Taqy Malik Mengaku Sudah Ceraikan Marlina Octoria Sebelum Aibnya Terbongkar

Pemaksaan hubungan suami istri menyimpang yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik itu membuat Komnas Perempuan ikut memberikan tanggapan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut bahwa perilaku dalam kasus tersebut masuk ke dalam lingkup UU PKDRT.

“Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan sek*ual diantaranya pemaksaan hubungan sek*ual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan sek*ual oleh suami ke istri atau sebaliknya,” kata Siti Aminah Tardi, Senin (13/9/2021).

Siti Aminah menyebut bahwa UU PKDRT tetap berlaku meski pernikahan itu berstatus siri.

“Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT,” sambungnya.

Baca juga: Ayah Taqy Malik Bersumpah, Bantah Paksa Marlina Octoria Berhubungan Menyimpang

Meski begitu, Siti mengatakan kekerasan sek*ual yang dilakukan istri ataupun suami bisa masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan melaporkan ke polisi.

“Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan sek*ual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Siti juga mengingatkan soal pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan.

Hal itu penting, agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

“Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan,” ucap Siti.

Agar ketika istri, lanjut Siti, akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak.

“Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya,” tambah Siti.

Sebagaimana diketahui, Marlina Octoria mengaku ayah Taqy Malik kerap memaksanya untuk melayani hubungan menyimpang.

Marlina juga menyebut sudah sering menolak ajakan menyimpang dari Mansyardin Malik.

Ia pun sempat protes dan Mansyardin Malik berjanji kepadanya untuk tidak melakukan hal serupa kembali.

“Iya saya menolak. Saya bilang kan nggak boleh di agama. Dia memohon dan dia nggak akan melakukan itu lagi. Ternyata dia melakukan itu lagi,” beber Marlina.

Penolakan Marlina itu juga didasari dari pengetahuannya bahwa dalam Islam tidak boleh melakukan hubungan seksual saad sedang haid, apalagi penyimpangan seksual.

“Saya bilang kan nggak boleh di agama. Dia bilang ‘nggak kok. Ada sebagian ulama yang bilang menghalalkan dan mengharamkan’,” ujar Marlina menirukan ucapan Mansyardin Malik.

Karena tak tahan, istri siri ayah Taqy Malik itu telah meminta cerai pada Idul Adha lalu.

“Saya sudah satu minggu pisah, sebenarnya sebelum itu juga sudah (pisah). Tapi dia memohon, oke kita baikan ternyata dia melakukan lagi. Dia tidak mau menceraikan saya, saya sudah tidak kuat, tidak mau (anal seks),” ungkap Marlina.

Dikatakan kuasa hukumnya, Marlina sampai melakukan visum untuk mendapatkan bukti dari perlakuan ayah Taqy Malik.

“Dalam visum disebutkan ada dampak kesehatan pada klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan, dan hal itu melanggar norma agama,” ujar kuasa hukum Marlina.

Mansyardin Malik, diungkap Marlina, kerap memaksa berhubungan seksual melalui anal hingga membuat adanya kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang.

“Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4,” tambah kuasa hukumnya.

Dengan sikap Mansyardin Malik itu,dikatakan kuasa hukumnya bahwa kini Marlina mengalami trauma secara psikis.

“Bu Marlin mengaku traumatic secara psikis terhadap pernikahannya,”ujar kuasa hukumnya.

Ayah Taqy Malik Bantah Tudingan Marlina

Diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Halim Darmawan, Mansyardin Malik membantah semua tudingan yang dilayangkan oleh Marlina.

Hal itu disampaikan Halim Darmawan saat melakukan konferensi pers dalam video yang ditayangkan di YouTube KH Infotaiment, Senin (13/9/2021).

Halim mengatakan bahwa Mansyardin Malik sampai bersumpah membantah tuduhan lakukan penyimpangan seksual kepada Marlina.

“Klien saya bersumpah dengan mengatakan, ‘Demi Allah, saya tidak melakukan seks anal seperti yang dituduhkan,” kata Halim sembari meniru ucapan Mansyardin.

Menurut Halim, kliennya menegaskan bahwa ia takut melakukan sesuatu yang salah di mata agama.

Sebelumnya, pihak Marlina Octoria menuding bahwa Mansyardin Malik menggunakan agama sebagai dalih untuk melakukan hal tersebut.

“Dia juga bilang, ‘Saya orang benar, saya takut dengan perbuatan tidak benar’,” ujar Halim.

Meski membantah tudingan itu, pihak Mansyardin Malik mempersilahkan pihak Marlina Octoria untuk melapor dan membuktika tuduhannya di hadapan penyidik kepolisian.

“Pihak sebelah (Marlina) mengklaim ada penyimpangan sek*ual kan. Jadi biar hukum yang memproses,” beber Halim.

“Karena akan ada kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu,” sambungnya.

Pihak ayah Taqy Malik juga mengklaim menyimpan bukti tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak Marlina Octoria. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved