Berita Terkini Nasional
Rencana Pembunuhan di Bekasi Digagalkan, Warga Kepung Pelaku setelah Dengar Teriakan
Rencana pembunuhan seorang oknum pengacara di Bekasi, Jawa Barat bersama lima rekannya terhadap satu keluarga di Kota Bekasi gagal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rencana pembunuhan seorang oknum pengacara di Bekasi, Jawa Barat bersama lima rekannya terhadap satu keluarga di Kota Bekasi kandas setelah pemilik rumah meminta pelaku AJ pulang.
Pemilik rumah yang berhasil mengusir para pelaku keluar rumah kemudian meminta bantuan warga dengan berteriak maling.
Tersangka yang naik mobil Honda Jazz akhirnya terjebak di dalam perumahan dan berhasil ditangkap warga.
Tersangka datang membawa sejumlah senjata ke rumah korbannya yang berlokasi di Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Akibatnya, AJ bersama lima temannya berinisial, BP, S, E, OS dan MA harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Geger Penemuan Bayi di Dalam Kardus Mi Instan, Pelakunya Sepasang Pelajar SMP
AJ diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara yang memiliki usaha sampingan jual beli tanah.
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Kompol Pol Agus Rohmat mengatakan, AJ merupakan otak dari aksi kejahatan yang terjadi Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam melancarkan aksinya, AJ mengajak lima rekannya dengan alibi membantu menagih utang di rumah korban.
Padahal sebenarnya, AJ-lah yang memiliki utang kepada korban bernama Tommy senilai kurang lebih Rp970 juta.
Baca juga: 3 Hari Menghilang, Remaja Putri Kepergok Sedang di Kamar Hotel Bersama 2 Pria
"Pelaku mengajak kepada pelaku yang lain berpura-pura menagih utang, padahal sebetulnya pelaku yang punya utang ke korban," kata Agus di Mapolsek, Senin (13/9/2021).
"Temen-teman pelaku, tidak tahu kalau pelaku utama itu berinisial AJ punya utang Rp900 juta," tambahnya.
Sesampainya di kediaman korban, Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, para pelaku ini terpancing melakukan penganiayaan.
Sebelum itu, AJ dan korban bernama Tommy janjian untuk bertemu di kediamannya untuk membayar utang secara tunai.
"Pelaku berpura-pura kepada korban akan melunasi utangnya, dengan catatan harus ada saksi kedua belah pihak," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara