Pencurian Burung di Pesawaran
Pencuri Burung Murai Tinggalkan Potongan Bambu di Belakang Rumah Korban
Pelaku pencurian burung murai batu di Kabupaten Pesawaran meninggalkan bekas.Sementara bekas yang ditinggalkan tersebut berupa kandang burung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pelaku pencurian burung murai batu di Kabupaten Pesawaran meninggalkan bekas.
Sementara bekas yang ditinggalkan tersebut berupa kandang burung.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menambahkan, selain kandang burung, pelaku juga meninggalkan satu buah potongan bambu.
Potongan bambu ini dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian burung.
"Bambu yang diduga milik pelaku dibuang di belakang pekarangan rumah korban," ujar Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 15 September 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Bandar Lampung Pencuri Burung Murai di Pesawaran
Dicuri di Kamar Kosong
Petugas Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap modus pencurian burung murai batu yang dilakukan pelaku Hamdi.
Warga Jalan Gang Bayur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ini masuk rumah korban melalui pintu belakang.
Korbannya adalah Prayoga Gumilang (36) warga Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan.
"Pelaku mengambil seekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah pelapor," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Rabu, 14 September 2021.
Dibekuk di Rumah
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus pelaku pencurian burung murai batu senilai Rp 5 juta.
Pelaku berinisial Hamdi, seorang buruh warga Jalan Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, Hamdi ditangkap setelah Hamdi mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Tim yang dipimpin Kanit Resum Aiptu Triantori langsung bergerak mengamankan Hamdi di rumahnya, Selasa, 14 September 2021 kemarin," ujar Supriyanto, melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 15 September 2021.