Berita Terkini Artis

Penyebab Gugatan Cerai Artis Lulu Tobing Ditolak Majelis Hakim

Penyebab gugatan cerai Lulu Tobing pada suaminya Bani Maulana Mulia ditolak majelis hakim.

Editor: taryono
Instagram @lulutob dan @banimmulia
Ilustrasi. Penyebab gugatan cerai artis Lulu Tobing pada Bani Maulana Mulia ditolak majelis hakim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyebab gugatan cerai Lulu Tobing ditolak majelis hakim.

Hal ini lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

Atas putusan itu, Lulu Tobing masih tetap menjadi istri Bani Maulana Mulia.

Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Majelis Hakim PA Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan Lulu Tobing.

"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.

"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat.

Happy Salma mengunggah fotonya bersama Lulu Tobing dan kekasihnya Bani M Mulya berserta rekan-rekannya yang lain.

Baca juga: Bani Maulana Unggah Foto Nikah, Lulu Tobing Ngotot Cerai

Jajat menambahkan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat.

Lulu Tobing menikah dengan Bani Maulana Mulia pada 2019.

Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved