Berita Terkini Artis

Penyebab Gugatan Cerai Artis Lulu Tobing Ditolak Majelis Hakim

Penyebab gugatan cerai Lulu Tobing pada suaminya Bani Maulana Mulia ditolak majelis hakim.

Editor: taryono
Instagram @lulutob dan @banimmulia
Ilustrasi. Penyebab gugatan cerai artis Lulu Tobing pada Bani Maulana Mulia ditolak majelis hakim. 

Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini 

Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

Unggahan Bani Maulana Mulia

Bani Maulana Mulia posting foto nikah di tengah proses perceraian dengan Lulu Tobing.

Apa maksudnya?

Proses perceraian aktris Lulu Tobing dengan suaminya, Bani Maulana Mulia jauh dari pemberitaan awak media.

Kabarnya, Lulu Tobing rujuk dengan suaminya, setelah Bani Maulana Mulia mengunggah foto bersama sang istrinya di instagram.

Dalam foto tersebut, terlihat Bani mengunggah foto sedang melangsungkan akad nikah dengan Lulu Tobing.

Karena foto itu lah warganet menduga Lulu Tobing sudah rujuk dengan Bani dan memperbaiki rumah tangga mereka yang tengah retak.

Baca juga: Lulu Tobing dan Bani Mulia Disebut Masih Tinggal Bareng

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat angkat bicara seputar perkembangan proses cerai wanita 43 tahun itu dengan Bani.

"Kalau itu (rujuk), engga mungkin proses persidangan sampai ke agenda kesimpulan dan akan memasuki pembacaan putusan," kata Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jalan Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2021).

Penjelasan Jajat seakan membantah anggapan publik mengenai kabar rujuknya wanita kelahiran Medan, 21 November 1977 itu.

"Sejauh ini penggugat (Lulu Tobing) bertahan sama gugatannya," ucapnya.

Namun, Jajat tidak bisa membocorkan apa alasan Lulu Tobing ngotot menceraikan atau mau bercerai dari Bani Maulana Mulia, karena masuk kedalam materi persidangan.

Jajat Sudrajat akan memberikan penjelasan mengenai perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia dalam sidang putusan pada 14 September 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved