Antigen Palsu di Bandar Lampung
Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Praktik Pembuatan Surat Rapid Antigen Palsu di Bandar Lampung
Kepolisian Sektor Tanjung Seneng Bandar Lampung mengamankan empat orang tersangka terduga pelaku praktik pembuatan surat rapid test antigen palsu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Sektor Tanjung Seneng Bandar Lampung mengamankan empat orang tersangka terduga pelaku praktik pembuatan surat rapid test antigen palsu.
Polisi menggerebek satu ruko (rumah toko) yang ada di Jalan H Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/9/2021) malam lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu yang sedang dicetak.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, saat penggerebekan polisi mendapati empat pemuda berada di dalam ruko.
"Pemuda berada di dalam ruko saat penggerebekan diduga sedang membuat surat hasil rapid antigen palsu," kata Rosali, Selasa (14/9/2021) kemarin.
Baca juga: Gerebek Praktik Surat Antigen Palsu di Bandar Lampung, Polisi Sita Stempel hingga Uang Tunai
Polisi pun mengamankan keempat tersangka pembuatan surat rapid test antigen palsu. Aparat juga mengamantkan sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolsek Ipda Rosali, barang bukti tersebut antara lain seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak surat rapid test palsu, dua buah cap stempel berlogo klinik kesehatan, belasan lembar kertas surat hasil rapid antigen palsu, serta sejumlah uang tunai.
“Untuk kemudian kami serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujar Rosali.
Namun, Rosali belum bisa menyimpulkan dari mana keempat pemuda itu mendapatkan ide membuat surat rapid palsu.
"Nanti lebih jauhnya silakan ke Polresta saja. Pengembangan serta pemeriksaan sudah kita serahkan ke Satreskrim," terang Rosali.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana belum dapat memberikan komentar.
"Nanti ya, saya izin Kapolresta terlebih dahulu," ujar Devi.
Baca juga: Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung Berkedok Biro Jasa Travel
Satu Tersangka asal Banten
Polsek Tanjung Senang mengamankan empat pemuda yang diduga menjadi operator pembuatan surat rapid test antigen palsu di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari empat tersangka tersebut, satu orang tercatat bukan berasal dari Lampung.
Keempat tersangka berinisial TB (21), warga Tangerang, Banten dan RR (20), warga Tulangbawang. Dua lainnya yakni RS (19) dan DS (18), warga Kota Agung, Tanggamus.
"Para pemuda itu mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan cara mencetak sendiri menggunakan perangkat komputer yang dimilikinya," kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali.
Bahkan, lanjut Rosali, untuk membuat surat hasil rapid antigen seperti aslinya, para tersangka menambahkan cap stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.
"Mereka menjual satu surat hasil rapid antigen palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu," sebut Rosali.
Dari pemeriksaan awal, mereka baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sebulan terakhir.
"Dari keterangan mereka, pembuatan surat rapid antigen palsu sudah sejak sebulan yang lalu," ujar Rosali.
Tarif Mulai Rp 50 Ribu
Praktik pembuatan surat rapid test antigen palsu di Bandar Lampung diduga sudah beroperasi selama satu bulan terakhir.
Pelaku memasang tarif mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada mereka yang membutuhkan surat rapid test antigen palsu itu.
"Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," kata Ipda Rosali.
Rosali menambahkan, dari pemeriksaan awal, surat rapid test antigen palsu tersebut ditawarkan kepada para penumpang travel.
"Biasanya tersangka menawarkan kepada sopir dan penumpang jasa travel tujuan ke luar kota dan luar Provinsi lampung," tutur Rosali.
Menurut Ipda Rosali, keempat tersangka akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pengembangan serta pemeriksaan kita serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," tambahnya.
Berkedok Biro Jasa
Sebuah ruko di Bandar Lampung yang dijadikan tempat pembuatan surat rapid test antigen palsu menggunakan kedok biro jasa perjalanan atau travel.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, ruko yang berada di Jalan H Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung ini juga melayani jasa travel.
"Kami mendapatkan informasi jika terdapat lokasi usaha jasa travel yang menyambi membuat surat hasil rapid antigen palsu," kata Rosali.
Bahkan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya temuan polisi saat melakukan razia terhadap kendaraan dan penumpang jasa travel tujuan Pulau Jawa di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Saat itu polisi mendapati sejumlah penumpang membawa surat hasil rapid antigen yang mencurigakan.
"Setelah diteliti, surat rapid antigen tersebut diduga palsu. Kami kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri lokasi pembuatannya," sebut Rosali.( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )