Berita Terkini Nasional

Gara-gara Kerap Dipalak, Remaja Dendam hingga Tewaskan 5 Orang di Kalimantan Timur

Motif pelaku berikan miras dicampur hand sanitizer yang sebabkan lima orang tewas mengaku dendam kerap dipalak.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN JATENG
ILUSTRASI. Pihak kepolisian telah mengungkap kasus pesta minuman keras (miras) yang sebabkan lima orang tewas di Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pihak kepolisian telah mengungkap kasus pesta minuman keras (miras) yang sebabkan lima orang tewas di Berau, Kalimantan Timur.

Lima orang tewas setelah meminum miras yang dioplos dengan hand sanitizer.

Pelaku adalah seorang remaja berinisial HK (17) yang tak lain adalah teman korban.

Motif pelaku melakukan hal tersebut karena dendam kerap dipalak atau dimintai uang oleh lima orang tersebut.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Diracun Teman Sendiri, 5 Orang Meninggal Dunia Akibat Miras Campur Hand Sanitizer

“Pelaku kesal uang hasil kerjanya sering diminta sama para korban untuk membeli alcohol,” kata Anggoro Wicaksono.

Anggoro menyebut, bahwa pelaku HK merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Berau.

HK menjadi satu-satunya yang memiliki penghasilan di antara teman-temannya yang merupakan anak punk.

Oleh karena itu, anak-anak punk tersebut kerap memalak HK untuk memberikan uang atau sekedar untuk membeli miras.

Menurut pengakuan HK, jika ia tidak memberikan uang kepada para korban ia selalu diberi ancaman.

Baca juga: Pengakuan Pelaku setelah Bunuh Korban: 5 Hari Mimpi Digituin Terus, Saya Pilih Balik

“Jadi kalau pelaku ini nggak kasih uang oleh para korban diancam akan dimusuhi dan tidak dibolehkan nongkrong sama mereka,” ujar Anggoro.

Lantaran kerap dipalak itu, HK lantas sakit hati sehingga muncul niat untuk memberikan miras yang dioplos dengan hand sanitizer.

Diketahui, HK mendapatkan hand sanitizer dari perusahaan tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, HK mengambil 1 jeriken hand sanitizer.

Ditambahkan Anggoro, HK lalu menghubungi salah satu korban berinisial AG, dan berjanji akn memberi miras untuk AG dan anak punk lainnya.

Sebelum itu, tambah Anggoro, HK mencicipi terlebih dahulu seteguk miras yang dicampur dengan hand sanitizer.

Hal itu dilakukannya untuk memastikan agar rasa minuman itu tak jauh berbeda dengan miras yang biasa ia berikan.

“Sebelum diberikan, oleh pelaku hand sanitizer ini dicicip dulu seteguk untuk memastikan rasanya tak jauh berbeda dengan miras Cap Tikus (oploson),” terang Anggoro.

“Dan juga memastikan reaksi setelah meminum akan menimbulkan sakit perut,” sambungnya.

Hingga akhirnya, lanjut Anggoro, pada Jumat siang (10/9/2021), HK memberikan satu botol hand sanitize berukuran 1,5 liter kepada tujuh orang anak punk.

Minuman itu pun habis diminum oleh pelaku dan korban.

Melihat reaksi korban biasa saja setelah menegak 1 botol miras hand santizer, malamnya pelaku kembali memberikan 2 botol hand sanitizer kepada teman-temannya.

Untuk meminum miras kedua kalinya, pelaku mengaku tidak ikut meminum miras dengan alasan HK sibuk memancing.

“Pesta miras yang kedua kalinya mereka minum di pinggir sungai, pelaku sendiri sempat diajak untuk minum bersama, tetapi saat di pinggir sungai beralasan sibuk memancing,” jelas Anggoro.

Tak berhenti sampai di situ, pesta miras berlanjut hingga Sabtu (11/9/2021) malam.

Saat itu HK kembali memberikan 2 botol hand sanitizer kepada para korban yang tengah berkumpul di rumah sebuah kos.

Karena meminum miras yang dicampur dengan hand sanitizer itu menyebabkan lima orang meninggal dunia.

“Di malam inilah para korban meninggal dunia usai menghabiskan dua botol hand sanitizer. Awalnya 2 orang, yakni ST (18) dan AG (17). Kemudian besoknya disusul PU (20) yang meninggal di rumah sakit,” ungkapnya.

Dua korban lainnya, RZ (20) dan Al (15), meninggal dunia pada Senin (13/9/2021) di rumah sakit.

Sedangkan dua korban lainnya dikabarkan selamat, dan masih menjalani perawatan intensif.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, tambahnya, proses hukumnya akan berbeda dengan pelaku yang berusia dewasa.

“Namun tetap akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved