CPNS Lampung

Ombudsman Pantau Tes SKD CPNS Lampung di Itera dan SMK Yadika Pringsewu

Gelaran tes SKD CPNS Lampung juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Lampung.

Dokumentasi Ombudsman RI perwakilan Lampung
Ilustrasi Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. Gelaran tes SKD CPNS Lampung juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Lampung. 

Namun pihaknya mengapresiasi panitia yang berkomitmen akan memasang alat pendingin/kipas agar peserta lebih nyaman.

"Selain itu kami menyoroti penyediaan handsanitizer di setiap pos pemberhentian dan sabun di toilet, karena tetap protokol pencegahan Covid-19 juga menjadi perhatian kami,” imbuhnya

Dia mengatakan, Ombudsman Lampung akan terus memantau proses pelaksanaan penerimaan CPNS 2021 di Lampungsecara acak dan mendadak.

Selain itu jika terdapat kendala baik dari pihak panitia dan peserta dengan adanya pengawasan dari Ombudsman, pihaknya harap dapat segera terselesaikan dan tidak mengganggu pelaksanaan CPNS.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

Berikut ini, tata tertib pelaksanaan tes SKD bagi peserta seleksi.

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Baca juga: CPNS Lampung, 56 Peserta Tidak Hadir Hari Pertama Tes SKD Pringsewu

Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved