Wawancara Eksklusif

Anak Juga Bisa Dapat Kartu Identitas, Kadisdukcapil Bandar Lampung: Keaktifan Ortu Jadi Kendala

Apa saja kendalanya dan berapa banyak anak yang sudah membuat KIA ini? Berikut petikan wawancara dengan Kadisdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung A Zainuddin, Kamis (16/9). 

Meski belum genap seratus persen, Program Three In One membawa hasil yang baik dalam pemenuhan hak sipil anak secara menyeluruh.

Karena tercatat, pada tahun 2020, 98,19 persen atau dalam angkanya 241.715 jiwa usia anak di Bandar Lampung memiliki akta kelahiran dan hanya 48 persen saja atau dalam angkanya 275.377 jiwa yang memiliki KIA.

Artinya, jumlah anak yang hak sipilnya tuntas terus bertambah.

Sehingga diharap sebelum tahun 2021 berganti, pencatatan sipil usia anak tuntas 100 persen.

Apakah ada kendala yang dihadapi?

Kendala sebenarnya ialah keaktifan orang tua untuk melakukan pencatatan sipil anak dengan tepat waktu.

Terlebih masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk bagaimana pencatatan sipil usia anak tetap berlangsung tepat waktu.

Apa langkah yang dilakukan menghadapi kendala tersebut?

Tentu kita terus berikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Selain itu, inovasi di internal Disdukcapil Bandar Lampung terus dikembangkan.

Saat ini, masyarakat Bandar Lampung bisa memanfaatkan pelayanan berbasis website dengan laman yang disediakan yakni dukcapil.bandarlampungkota.go.id dan berbasis aplikasi android yakni Permen Manis Disdukcapil Bandar Lampung yang bisa diunduh di setiap smartphone.

Adakah pihak lain yang kita libatkan?

Sejumlah pihak kita libatkan untuk ini. Seperti fasilitas kesehatan, kelompok akademisi, layanan sosial, media dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan anak.

RS A Dadi Tjokrodipo misalnya, kemitraan ini berjalan guna setiap anak yang merupakan warga Bandar Lampung yang lahir di RS tersebut agar dengan segera mendapatkan dokumen kependudukan.

Lalu lembaga pendidikan, yakni dengan sejumlah sekolah. Dimana pencatatan dokumen kependudukan usia anak dilakukan oleh orang tua dengan perantara sekolah.

Selain itu lembaga instansi pemerintah juga ikut membantu menyosialisasikan hak anak terhadap pencatatan sipil itu, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana ikut serta pula sejumlah NGO penggiat hak anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved