Bandar Lampung
Heboh Tembok 3 Meter Tutup Jalan di Bandar Lampung, Lurah Tegaskan Itu Lahan Pribadi
Polemik tembok 3 meter tutup jalan di Bandar Lampung yang mulai disikapi oleh aparatur kelurahan setempat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Kiki Novilia
Yudi menjelaskan, pada dasarnya tembok setinggi 3 meter itu memang berdiri diatas lahan tanah milik pribadi.
Sehingga pemilik lahan tersebut berhak membangun tembok.
"Jadi itu pemiliknya punya pak Bambang, dia punya surat menyurat yang jelas dia punya hak untuk menutup itu, tapi insya Allah untuk kepentingan umum itu sudah kita carikan solusi secara kekeluargaan," kata Yudi, Minggu (19/9/2021).
Dia menuturkan, Bambang selaku pemilik lahan tersebut sudah bersedia menghibahkan tanahnya 30 cm untuk dibuat drainase agar tidak terjadi banjir seperti yang dikhawatirkan oleh warga setempat.
"Tetap kita sampaikan kepada pak Bambang keluhan masyarakat supaya tidak banjir saya sudah kontak sama pak Bambang. Nah dia kasih untuk drainase 30 cm tidak ada bayar membayar disitu untuk dihibahkan," jelas Yudi.
Menurut Yudi, polemik yang sempat viral tersebut sudah selesai.
Kata dia, ramainya persoalan tersbut lantaran banyak warga yang tidak mengetahui status tanah yang saat ini ditembok.
Baca juga: Tembok 3 Meter Resahkan Warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, Pemilik Serahkan ke Kelurahan
"Jadi itu dipinjam pakai status nya dulu untuk jalan disana. Jadi ya hak pemilik kalo sekarang di tembok. Karena disitu mungkin banyak pendatang yang memang tahu nya itu jalan terus kok ditutup ya itu wajar saya maklum warga mengeluh," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )