Berita Terkini Nasional

Polisi Dalami Motif Irjen Napoleon Bonaparte Hajar Muhammad Kece

Pihak kepolisian masih selidiki motif penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
tribunnews
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte. Pihak kepolisian masih selidiki motif penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece 

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra.

Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita terkini nasional lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved