Berita Terkini Nasional

Polisi Dalami Motif Irjen Napoleon Bonaparte Hajar Muhammad Kece

Pihak kepolisian masih selidiki motif penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
tribunnews
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte. Pihak kepolisian masih selidiki motif penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pihak Bareskrim Polri masih selidiki motif Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga lakukan aniaya YouTuber Muhammad Kece.

Pasalnya hingga kini pihak kepolisian masih belum mengetahui pemicu aksi penganiayaan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri tersebut.

Akan tetapi, kepolisian membenarkan bahwa terduga pelaku penganiayaan itu tak lain adalah Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Iya betul penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte."

"Nanti akan didalami pemicu penganiayaan setelah pemeriksaan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari Kompas TV (19/9/2021).

Pihak penyidik pun saat ini masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Sejauh ini, penyidik diketahui telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus tersebut.

Baca juga: Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece di Rutan

Ketiganya adalah tahanan Bareskrim Polri.

"Ya tiga saksi, semuanya napi," kata Andi.

Sayangnya hingga kini, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Pasalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte diketahui lahir pada 26 November 1965.

Dilansir Tribunnews, ia merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat.

Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009.

Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri.

Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tiga tahun berselang, ia dilantik sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Lalu, pada 2016, ia memulai karier sebagai bagian Interpol.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Dikutip dari Kompas.com, Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha.

Namun, ia dicopot dari jabatannya tersebut oleh Idham Azis yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Mengutip KompasTV, pencopotan Napoleon tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam telegram itu, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Tolak Minta Maaf

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra.

Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita terkini nasional lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved