Berita Terkini Nasional
Novel Baswedan Dipecat KPK Tanpa Pesangon dan Tunjangan
Kabar terbaru, penyidik senior Novel Baswedan dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui memecat 56 pegawainya yang tak lolos TWK.
Namun faktanya, kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK yakni mengacu pada KPK dan BKN.
Sedangkan atasan terlapor yakni mengacu pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.
Sesuai kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada dibawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada dibawah Presiden.
Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah Presiden.
Adapun badan pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, Lembaga hingga pemerintah daerah ada di bawah delegasi kewenangan Presiden.
Baca juga: Yosef Dijauhi Sang Putra Sulung Pasca Pembunuhan Tuti dan Amalia
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan.