Berita Terkini Nasional
Novel Baswedan Dipecat KPK Tanpa Pesangon dan Tunjangan
Kabar terbaru, penyidik senior Novel Baswedan dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui memecat 56 pegawainya yang tak lolos TWK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru, penyidik senior Novel Baswedan dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK diketahui lakukan aksi pemecatan pada 56 pegawainya yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN per 30 September mendatang.
Pemberhentian itu lebih cepat sebulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, yakni pada 1 November 2021.
Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata tak mendapat pesangon.
Mereka hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini rutin dibayarkan dalam bentuk tabungan pegawai.
Baca juga: Yosef Dijauhi Sang Putra Sulung Pasca Pembunuhan Tuti dan Amalia
”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK disebutkan, dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri yang masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.
Giri lantas membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama M Kece Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon
Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.
Giri sendiri mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya.
Dalam tanda terima SK itu, Giri sempat membubuhi keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri CS memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kedzaliman," tulis Giri.