Berita Terkini Nasional

Wanita Pemilik Kafe di Trenggalek Terciduk Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Seorang wanita beinisial V alias TR (27) selaku pengedar narkoba tak berkutik saat digeledah anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek. 

Editor: Kiki Novilia
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba. Wanita Pemilik Kafe di Trenggalek Terciduk Nyambi Jadi Pengedar Narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita beinisial V alias TR (27) selaku pengedar narkoba tak berkutik saat digeledah anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek. 

Polisi mendapati dirinya membawa sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,25 gram saat melintas di jalan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, pada 19 Agustus lalu.

Aparat kemudian mengembangkan hasil tangkapan itu dengan menggeledah kafe miliknya yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

"Di lokasi kafe yang dikelola tersangka, kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat total 0,55 gram," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, Minggu (19/9/2021).

Selain narkoba, petugas juga menemukan timbangan digital dan alat penghisap sabu-sabu di kafe tersebut.

Baca juga: Saksi Ungkap Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang Pakai Atribut Ojek Online

Dengan temuan itu, polisi kemudian menggelandang tersangka pengedar narkoba ke Mapolres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.

Seorang operator kafe berinisial BW warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri juga turut diringkus.

Saat dites urine, keduanya juga terbukti positif menggunakan metamfetamin.

Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo menjelaskan, tersangka mengedarkan sabu-sabu sembari mengelola kafe miliknya.

"Sudah beberapa bulan memang kami intai. Pada saat yang tepat, kami melaksanakan penangkapan dan kami geledah," ujar Puguh.

Baca juga: Pencuri Bersenjata Api di Serang Tembak Karyawan Minimarket hingga Tabrak Motor Polisi

Dari hasil pengembangan, polisi kemudianmenangkap dua orang lain yang merupakan pelanggan V.

Mereka adalah MC (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan dan M (27) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

"Dari semuanya, total barang bukti yang kami sita sebanyak 11 paket kecil dan 4 paket lainnya dengan total sabu-sabu seberat 2,73 gram," sambung Puguh.

V mengakui, dirinya sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

"Buat dipakai sehari-hari," tandasnya.

Baca juga: Bak Film Hollywood, Geng Pengedar Sabu di Blitar Miliki Markas Rahasia di Tengah Kebun

Untuk empat tersangka narkoba, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) subside Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Surya.co.id / TribunnewsBogor.com )

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Gadis Berambut Pirang Pasrah Diciduk Polisi Karena Hal Ini.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved