Berita Terkini Artis

Akhir Kasus Bikini Pinggir Jalan, Laporan Dicabut Dinar Candy Tetap Tersangka

Kasus bikini pinggir jalan yang menjerat artis Dinar Candy menemui babak baru. Pihak pelapor memilih berdamai namun Dinar Candy tetap tersangka.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram/@dinar_candy
Ilustrasi. Kasus bikini pinggir jalan yang menjerat artis Dinar Candy menemui babak baru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus bikini pinggir jalan yang menjerat artis Dinar Candy menemui babak baru.

Pihak pelapor yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencebut laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Laporan dicabut setelah PB SEMMI dan Dinar Candy berdamai.

Kendati demikian, status Dinar Candy tetap jadi tersangka.

Diketahui kasus ini bermula saat Dinar Candy mengkritik kebijakan pemerintah terkait PPKM.

Namun Dinar Candy hanya menggunakan bikini serta membawa papan tulisan.

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan pihaknya telah resmi berdamai dengan sang DJ. Meski demikian, Gurun menyebut Dinar Candy masih berstatus tersangka.

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Ayahnya Jatuh Sakit Setelah Tahu Anaknya Ditangkap Polisi

"Kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, Sentra Pelayanana Kepolisian Terpadu, lalu kepada kriminal khusus sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, penyidik serta Kasat Reskrim untuk menyampaikan informasi ini," ujar Gurun Ari Sastra, Direktur LBH PB SEMMI, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Dinar Candy yang ikut dalam pencabutan laporan ini juga menimpali ucapan Gurun.

"Kali ini bersama SEMMI, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, yang kasus kemarin (berbikini), kita damai ya kakak," tutur Dinar Candy di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Dan kakak-kakak bersedia mencabut laporan dengan syarat yang kakak ajukan," imbuhnya.

Statusnya Masih Tersangka

Saat laporan kasus bikini dicabut, Dinar Candy statusnya masih tersangka.

"Jadi kita datang bersama Dinar yang statusnya menjadi tersangka," kata Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI.

Gurun menambahkan jika kesepakatan damai ini nantinya bakal diteruskan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya dan ke Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Penampilan Dinar Candy Datangi Kantor Polisi Jadi Sorotan

"Sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke polres Jakarta Selatan, penyidik serta Kasatreskrim untuk menyampaikan informasi ini," ucap Gurun menjelaskan.

Dinar Candy nyatanya siap untuk terus melanjutkan proses hukum buntut aksinya berbikini.

Meskipun kini masih berstatus tersangka, wanita dengan nama lahir Dinar Miswari ini tidak sama sekali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.

DJ asal Bandung, Jawa Barat itu pun kini mengakui jika aksinya itu telah melanggar norma dan budaya Indonesia.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Jalan Panjang Dinar Candy Sebelum Sepakat Damai dengan Pelapor
Tak hanya itu, Dinar ingin meceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.

"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Tebus Kesalahan dengan Bakti Sosial

Selain merasa menyesal atas aksi berbikininya itu, Sang DJ nantinya bakal melakukan aksi sosial dengan PB SEMMI.

"Sebagai wujud penyesalan, Dinar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia," tutur Gurun.

"Dinar bersama PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali," tutupnya.

Dinar Candy mengaku siap menebus semua kesalahannya yang dilakukan atas aksinya berbikini beberapa bulan lalu yang menimbulkan dampak buruk bagi dirinya.

Pemilik nama asli Dinar Miswari ini juga telah mengakui kesalahanya kala berkomentar negatif soal kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat).

Dirinya menyadari jika aksi nakalnya itu telah melanggar norma sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

"Dinar mengakui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur, Dinar berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untuk menjaga moral dan norma dan generasi muda Indonesia," ucap Gurun.

Dinar Candy pun siap mengikuti bakti sosial untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, selain aksinya itu sebagai bentuk permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia.

Itikad baik itu, rencananya bakal dilakukan sebanyak lima kali.

"Sebagai wujud penyesalan, Dinnar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia. Dinnar bersama PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved