Pesisir Barat

Pemkab Pesisir Barat Lampung Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Satuan Pendidikan SRA

Acara tersebut dibuka oleh Wabup Pesisir Barat A Zulqoini Syarif didampingi Kepala Dinas PPA Nurkemala, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sudibyo.

Tayang:
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Protokol Pesisir Barat
Dinas PPA Pesisir Barat menggelar deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan SRA di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) menggelar kegiatan deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA) di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Selasa (21/9/2021).

Acara tersebut dibuka oleh Wabup Pesisir Barat A Zulqoini Syarif didampingi Kepala Dinas PPA Nurkemala, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sudibyo, serta Fasilitator SRA Nasional Ahmad Ashari dan Bekti Prastyani.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Kemenag Pesisir Barat, para perwakilan OPD Pesisir Barat, para kepala sekolah, dewan guru, serta tamu undangan peserta Deklarasi SRA.

Zulqoini menyampaikan, sesuai dengan SK Bupati tentang SRA Nomor B/365/KPTS/IV.08/HK-PSB/2020 tahun 2020, sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengeluarkan potensinya.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Lampung Bahas Persiapan Eliminasi Malaria Tahun 2021

"Semua anak mendapatkan hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin," kata Zulqoini.

Tujuan SRA, kata dia, sebagai upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama 8 jam di sekolah.

"SRA dan Kabupaten Layak Anak (KLA) seyogianya bukan hanya sebagai status," ujar Zulqoini.

"Namun, harus terwujud dalam pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Pesisir Barat," imbuhnya.

Dengan dideklrasikannya SRA, Zulqoini berharap, ke depannya Pesisir Barat dapat meraih penghargaan KLA di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021 Secara Virtual Meeting

"SRA harus bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan," tegas dia.

"Karena hal yang berkaitan dengan anak, memiliki nilai universal kemanusiaan," sambungnya.

Zulqoini menerangkan, SRA harus memilki tiga prinsip, yaitu hak hidup, non diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak.

Dengan diadakannya deklarasi SRA, Zulqoini menghendaki, anak-anak mampu merubah perilakunya ke arah yang lebih baik.

"Anak-anak juga diharapkan bisa meninggalkan kebiasaannya yang berpotensi merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, maupun masyarakat banyak," harapnya.

Zulqoini meminta seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam SRA.

"Suasana di sekolah harus ramah anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman," tegas dia.

Di akhir sambutannya, Wabup Pesisir Barat mengharapkan, dengan poin-poin yang tertera dalam SRA, akan dapat meningkatkan kualitas di sekolah menjadi lebih baik lagi.

"Dan yang tidak kalah penting, harus dipastikan bahwa orang dewasa mesti bisa memberikan contoh dan teladan agar anak merasa bahagia, nyaman, dan aman di sekolah," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved