Pesisir Barat

Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021 Secara Virtual Meeting

Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Sosialisasi Permendagri No.28 Tahun 2021 Secara Virtual Meeting. Ruang Kerja Sekdakab Pesisir Barat, Senin 30 Agustus

Tayang:
ist
Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Sosialisasi Permendagri No.28 Tahun 2021 Secara Virtual Meeting. Ruang Kerja Sekdakab Pesisir Barat, Senin 30 Agustus 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Sosialisasi Permendagri No.28 Tahun 2021 Secara Virtual Meeting.

Ruang Kerja Sekdakab Pesisir Barat, Senin 30 Agustus 2021.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abrar Sanusi, M.P

Turut mendampingi Asisten III mengikuti Sosialisasi tersebut diatas, Plt.Inspektur Pembantu Wilayah II Kab. Pesisir Barat Ir. Setiawan Permana, Sekretaris Dinas

Kesehatan, Rochmad, S.Sos.,MM, Sekretaris BPKAD Herdy Wilismar, Kabid BPKAD, Zayendra, Kabid Bapeda, Brian Virzada, S.H., M.M

Dalam arahan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Bahri, S.STP, M.Si menyampaikan beberapa catatan tentang Puskesmas dengan Status Non BLUD dan

Status BLUD, sebagaimana kita ketahui bersama persentase puskesmas seluruh Kabupaten Kota terdapat Penguatan tata kelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan

Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Jumlah seluruh puskesmas Se-indonesia yaitu 10.162 Puskesmas.

Terdapat 6.337 (62%) Puskesmas dengan Status Non BLUD dan 3.825 (38%) Puskesmas dengan status BLUD.

Adapun Wilayah yang memiliki jumlah Puskesmas BLUD paling tinggi yaitu jawa dan Bali, sedangkan wilayah yang memiliki Puskesmas BLUD yang paling rendah

yaitu maluku, Wilayah yang memiliki jumlah Puskesmas Non BLUD yang paling tinggi yaitu Sumatra, Sedangkan wilayah yang memiliki jumlah Puskesmas Non BLUD

paling rendah yaitu Maluku.

Hasil Audit BPKP dengan tujuan tertentu tahun 2018.
Temuan :
1. Kapitasi tidak sesuai dengan persyaratan FKTP (jumlah peserta dan jumlah dokter tidak sesuai) Rp.3,6 Milyar.
2. Kapitasi berbasis komitmen pelayanan tidak optimal Rp. 46,9 Milyar.
3. SILPA dana Kapitasi yang mengendap/tidak digunakan Rp. 2,5 Triliyun.

Maka berdasarkan rekomondasi tersebut kita harus melakukan pencatatan dan pengesahan melalui pengelolaan.

Adapun Peran Gatee Keeper dalam rekomondasi tata kelola keuangan FKTP antara lain :

Penguatan regulasi tata kelola, Penguatan Kapasitas SDM, Penguatan Kelembagaan.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved