Apa Itu
Apa Itu Negara Kesatuan
negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam, kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka penuh.
Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah:
1. Negara Indonesia Timur (NIT): negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.
2. Negara Sumatera Timur: terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.
3. Negara Sumatera Selatan: terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik. Negara Pasundan (Jawa Barat).
4. Negara Jawa Timur: terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
5. Negara Madura: terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.
Selain enam negara bagian itu, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom.
Daerah-daerah otonom ciptaan Belanda adalah:
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah)
Daerah Banjar (Kalimantan Selatan)
Kalimantan Tenggara
Jawa Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-negara-kesatuan.jpg)