Apa Itu

Apa Itu Negara Kesatuan

negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam, kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat.

Tayang:
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Pixabay
Ilustrasi. Berikut apa itu negara kesatuan. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka penuh.

Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah:

1. Negara Indonesia Timur (NIT): negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.

2. Negara Sumatera Timur: terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.

3. Negara Sumatera Selatan: terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik. Negara Pasundan (Jawa Barat).

4. Negara Jawa Timur: terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.

5. Negara Madura: terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.

Selain enam negara bagian itu, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom.

Daerah-daerah otonom ciptaan Belanda adalah:

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah)

Daerah Banjar (Kalimantan Selatan)

Kalimantan Tenggara

Jawa Tengah

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved