Pesisir Barat

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal: Pembagunan Daerah Bersinergi dengan Pemprov Lampung dan Pusat

Pemkab Pesisir Barat menggelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Dedi Sutomo
Protokol Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesisir Barat menggelar acara Musrenbang RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021 - 2026 di Aula Lamban Apung Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Pemkab Pesisir Barat menggelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026.

Kegiatan Musrenbang digelar di Aula Lamban Apung Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada Rabu (22/9/2021). Musrenbang tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

Pada kesempatan itu Agus mengatakan, dengan segala keterbatasan sumber daya yang ada, pihak tetap berikhtiar untuk melaksanakan Musrenbang tersebut guna menentukan arah pembangunan Kabupaten Pesisir Barat di tahun 2021 – 2026.

Dimana program kabupaten disinergikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung.

Dirinya mengungkapkan, musrenbang merupakan bagian dari proses panjang penetapan peraturan daerah tentang RPJMD.

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Apresiasi Dukungan Perbankan untuk Program KPB

"Sebagaimana diamanatkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Musrenbang yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan pembangunan berfungsi untuk penajaman dan penyelarasan terhadap rancangan RPJMD," kata Agus Istiqlal.

Selain itu, lanjut Agus, sebagaimana diatur pada Pasal 264 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa RPJMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat 6 bulan usai kepala daerah terpilih.

Ia pun kembali mengungkapkan janji politinya memimpin Pesisir Barat untuk periode RPJMD tahun 2021-2026, yaitu terwujudnya Pesisir Barat yang amanah, maju, dan sejahtera.

Lalu, Agus menerangkan makna dibalik visi yang usung, yakni Pesisir Barat yang amanah, maju, dan sejahtera.

"Pesisir Barat yang amanah mengandung makna, setiap kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah akan selalu dilandasi dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Kadis Koperasi Lamtim Sebut Dinas Perizinan Sedang Kedatangan Ombudsman 

Agus pun meminta, agar arah kebijakan pembangunan daerah yang terangkum dalam visi dan misi dapat menjadi perhatian dari seluruh kepala perangkat daerah.

"Hal ini harus menjadi pedoman, dasar, dan arahan bagi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan strategis (renstra) yang mampu menjawab isu strategis tersebut," terag Agus menegaskan.

Sementara itu, ia menyadari kondisi fiskal Kabupaten Pesisir Barat sangat terbatas. Sehingga, belum mampu sepenuhnya menopang program pembangunan daerah.Oleh karena itu, ujarnya, diperlukan suatu kebijakan yang mampu menyusun perencanaan dan penganggaran daerah berdasarkan pada skala prioritas.

Hal itu, ia tekankan, harus menjadi catatan bagi tim penyusun RPJMD untuk dapat menerjemahkan kebutuhan pembangunan daerah yang dikombinasikan dengan potensi unggulan yang ada, serta tetap pada koridor kebutuhan pendanaan yang terukur.

"Saya minta dukungan dari seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen RPJMD ini," tambah Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved