PLN Lampung
Sambut Insentif PPnBM, PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik
T PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerinta
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
ist
T PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.
PLN menargetkan akan membangun 67 unit SPKLU lagi yang tersebar di Indonesia sampai dengan akhir tahun ini. Sementara dalam Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 572 SPKLU pada 2021 dan mencapai 31 ribuan unit pada 2030.
Selain dua hal tersebut, bentuk nyata peran aktif PLN dalam mendorong kendaraan listrik adalah PLN bergabung bersama MIND ID, Antam dan Pertamina dalam Indonesia Battery Corporation.
"Langkah-langkah tersebut merupakan upaya PLN untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan di Indonesia," tambah Bob.(*)
Rekomendasi untuk Anda