Azis Syamsuddin Tersangka
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dipanggil Bapak Asuh Terjerat Perkara di Lampung Tengah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Politisi asal Lampung Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikonfirmasi stasus Azis Syamsuddin tersangka, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.
Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Politisi Asal Lampung sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Azis Syamsuddin dipanggil sebagai Bapak Asuh
Baca juga: Penyidik KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
Politisi asal Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Azis Syamsuddin sempat muncul dalam surat dakwaan yang menjerat seorang perwira polisi, AKP Stepanus Robin Patujju.
AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.
Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.
Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.