Korupsi Dana Hibah Lampung Timur

Detik-detik Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni Ditahan

Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana

Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dalam kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah karang taruna tahun 2018.

Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan ketiga.

Menurutnya, jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akmal Fathoni langsung ditahan Kejari Lampung Timur.

“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.

"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dijemput petugas Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).

Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.

Akmal langsung ditahan seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.

Diketahui, Akmal Fathoni memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna

(Videografer Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Rio Angga Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved