Berita Terkini Nasional

Ibu Tewas Ditikam Anak Kandung di Jepara karena Menegur Kebanyakan Menonton TV

Telah terjadi fenomena tragis ibu tewas ditikam anak kandung sendiri di MF (17) di Jepara, Minggu (19/9/2021).

Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pembunuhan. Ibu Tewas Ditikam Anak Kandung di Jepara karena Menegur Kebanyakan Menonton TV. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Telah terjadi fenomena tragis ibu tewas ditikam anak kandung sendiri di MF (17) di Jepara, Minggu (19/9/2021).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, insiden anak bunuh ibu kandung tersebut lantaran tak terima dimarahi.

Sang ibu Siti Muslikhatun (34) diketahui kesal melihat aktivitas MF yang hanya menonton TV, makan dan tidur.

Karena itu sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (19/9/2021), Siti menegur MF.

MF justru tak terima atas teguran ibu kandungnya.

Baca juga: Anjing Pelacak Berhasil Endus Bukti Penting di Kasus Pembunuhan Subang

Ia naik pitam lalu menghujamkan pisau dapur ke perut ibunya.

"Alasan pelaku tega membunuh ibunya sendiri karena merasa kesal dimarahi," kata Rozi seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Tak hanya itu, MF juga tega memukul sang ibu.

Saat sudah bersimbah darah, kata AKP M. Fachrur Rozi, Siti Muslikhatun masih sempat membela MF.

Menurut Rozi, Siti meminta MF untuk berbohong.

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Bungkusan Hitam dalam Kasus Pembunuhan di Subang

"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF, 'sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah'," kata Rozi.

MF pun menuruti ucapan Siti. 

Ia kemudian keluar rumah meminta tolong pada tetangganya.

"Oleh karena itu MF keluar rumah dan minta tolong sama tetangganya bahwa ibunya ditusuk oleh orang tak dikenal dan diduga gila," katanya.

MF juga sempat menelepon sang ayah dan berbohong mengatakan bahwa ibunya ditusuk orang tak dikenal.

Siti Muslikhatun lalu sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah Mayong.

Sayang, nyawa Siti tak tertolong.

"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," kata AKP M. Fachrur Rozi.

AKP M. Fachrur Rozi menerangkan akibat perbuatanya, MF disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca juga: Sidik Jari Yosef Bertaburan di Lokasi Pembunuhan di Subang, Sang Anak Curiga

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," tandasnya. ( Tribun Jateng / TribunnewsBogor.com )

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ibu di Jepara Dihabisi Anak Kandung, Ucap Pesan Terakhir Demi Lindungi Pelaku : Sampaikan ke Bapakmu.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved