Azis Syamsuddin Tersangka

Politisi Lampung Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Partai Golkar Masih Cari Tahu

Sejak kabar beredar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka KPK atas kasus dugaan suap, Partai Golkar belum mengetahui kepastiannya.

kompas.com
Ilustrasi Azis Syamsuddin. Sejak kabar beredar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka KPK atas kasus dugaan suap, Partai Golkar belum mengetahui kepastiannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejak kabar beredar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka KPK atas kasus dugaan suap, Partai Golkar belum mengetahui kepastiannya.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, pihaknya juga masih mencari tahu kebenaran kabar tersebut.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin)."

"Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya."

"Pastinya kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Politisi Lampung Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap, Jubir KPK: Penyidik Masih Bekerja

Supriansa menyebut Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dihadapi Azis Syamsuddin.

Golkar, lanjut Supriansa, juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.

Biodata Azis Syamsuddin

Simak berikut ini biodata Azis Syamsuddin, politisi Lampung yang dikabarkan jadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap.

Baca juga: Kata KPK Soal Kabar Azis Syamsuddin Tersangka, Politisi Asal Lampung Diduga Terlibat Suap

Azis Syamsuddin merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Azis Syamsuddin lahir di Jakarta pada 31 Juli 1970.

Azis Syamsuddin lulus dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana.

Kemudian, Azis Syamsuddin meraih gelar masternya di bidang Finance dari University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran.

Politisi asal Lampung tersebut diketahui pernah aktif di beberapa organisasi.

Terakhir, Azis Syamsuddin tercatat sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) pada 2008 hingga 2011.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga aktif sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Rekam jejak

Azis Syamsuddin mengawali kariernya sebagai seorang konsultan di American International Assurance (AIA).

Setelah setahun bekerja di AIA, Azis Syamsuddin kemudian bekerja di Bank Panin sebagai Officer Development Programme.

Berhenti dari Bank Panin, Azis Syamsuddin kemudian bergabung dengan salah satu firma hukum di Jakarta.

Azis Syamsuddin juga sempat menduduki posisi Managing Partner.

Azis Syamsuddin terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Golkar.

Pada 2004, Azis Syamsuddin maju sebagai calon legislatif dari dapil Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan dan Kota Metro.

Azis Syamsuddin kemudian dimasukkan ke dalam Komisi III DPR RI dan ditunjuk sebagai wakil ketua.

Azis Syamsuddin kemudian kembali mencalonkan diri dan terpilih untuk periode 2009-2014.

Dalam kariernya sebagai wakil rakyat, nama Azis Syamsuddin pernah dikait-kaitkan dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.

Nama Aziz Syamsuddin juga tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul "All Azis" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) untuk Azis.

Riwayat Karier

Konsultan PT AIA (1992-1993)

TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)

Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)

Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)

Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)

Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) (4)

Pendidikan

S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993

S1 Fakultas Hukum Trisakti, 1993

S2 Finance, University of Western Sydney, 1998

S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2003

S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2007

Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka atas kasus dugaan suap.

Dikabarkan, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Ali Fikri hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Golkar Doakan Azis Syamsuddin yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terlibat Perkara di Lampung Tengah

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara.

Termasuk juga, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Baca juga: Politisi Asal Lampung sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik."

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dikabarkan Terima Suap

Diberitakan sebelumnya, politisi asal Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Azis Syamsuddin sempat muncul dalam surat dakwaan yang menjerat seorang perwira polisi, AKP Stepanus Robin Patujju.

AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Panggilan khusus untuk Azis Syamsuddin

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut memiliki panggilan khusus kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Panggilan khusus itu adalah "bapak asuh".

Hal itu disampaikan Agus Susanto yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat AKP Robin.

Jaksa KPK mulanya mempertanyakan apakah Agus pernah mengantar Robin ke sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara ini.

Agus membenarkan pertanyaan Jaksa itu dan menyebut pernah mengantar Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin.

”(Pernah antarkan AKP Robin) ke rumah kediaman dari bapak asuh beliau dan ke Lapas Tangerang...,” ucap Agus ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Saat mengucapkan kalimat "bapak asuh", jaksa penasaran.

Jaksa pun bertanya siapa sosok bapak asuh itu, menurut Agus itu adalah Azis Syamsuddin. "(Bapak asuh) Pak Azis Syamsuddin," kata Agus.

Jaksa kembali bertanya berapa kali ia mengantar Robin bertemu Azis.

Menurut Agus, ia sempat mengantarkan Robin sekitar kurang lebih lima kali.

"Berapa kali bertemu? Dan di mana bertemu?" tanya jaksa.

"Lebih dari 5 kali, (bertemu) di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan," jawab Agus.

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018.

Namun pada saat itu komunikasi tidak berlanjut.

Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020.

Bahkan ia dijadikan sopir oleh Robin.

Tidak hanya mengantar Robin bertemu Azis, Agus juga mengaku sempat mengantar Robin ke Lapas Sukamiskin sebanyak tiga kali.

Agus mengatakan pernah mengantarkan Robin ke Lapas Sukamiskin bertemu seseorang bernama Radian.

Namun Agus tidak menjelaskan rinci siapa Radian itu.

Kemudian dia mengaku mengantarkan AKP Robin bertemu dengan Rita Widyasari.

"Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis. Lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari (mantan Bupati Kukar)," kata Agus.

Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin bertemu dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House, serta bertemu Usman Effendi di salah satu tempat makan di Puncak.

Selain bertugas mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.

Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.

"Menggunakan KTP saya. Tetapi lupa perincian uangnya," ungkap Agus.

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.

"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin. Ada ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) di basement. Kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal, tetapi saya kurang hafal, malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran, lalu di Apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Kecuali pemberian dari Azis Syamsuddin. Perwira polisi ini mengaku tidak pernah menerima uang darinya.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved