Korupsi Dana Hibah Lampung Timur

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni Ditahan Setelah Diperiksa Selama 6 Jam

Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi
Kejari menahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah karang taruna, Kamis (23/9/2021). 

Menurut Ariana, Akmal Fathoni mengajukan proposal kepada Pemkab Lampung Timur yang dicairkan dua dalam tahap dengan jumlah total Rp 250 juta.

"Tahap pertama Rp 125 juta dan tahap kedua Rp 125 juta pada tahun 2018 tersebut," lanjut Ariana.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kerugian negara Rp 100 juta lebih.

“Kurang lebih kerugian negara yang ditemukan para jaksa penyidik sekitar Rp 100 juta lebih,” tandasnya.

Jadi Tersangka

Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

Ariana mengatakan, Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan ketiga.

Menurutnya, para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akmal Fathoni langsung ditahan Kejari Lampung Timur.

“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.

"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dijemput petugas Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).

Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.

Akmal langsung ditahan seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.

Diketahui, Akmal Fathoni memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved