Azis Syamsuddin Tersangka
Kini Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dikabarkan Menghilang dari DPR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan menghilang dari DPR sejak bulan Mei 2021. Kini, Azis Syamsuddin jadi buah bibir
Editor:
Heribertus Sulis
Tribunnews
Polisiti Lampung dari Partai Golkar Azis Syamsuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI
Apabila benar jadi tersangka sebagai pemberi suap, berdasarkan penelusuran Tribunnetwork, Azis bisa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pemberi suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikabarkan Tersangka di KPK, Azis Syamsuddin Hampir Satu Bulan 'Menghilang' dari DPR