Tanggamus
Pemkab Tanggamus Lampung Kembali Izinkan Tempat Wisata Buka
Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengizinkan untuk tempat wisata kembali buka. Kebijakan ini seiring status zona kuning untuk pandemi Covid-19
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengizinkan untuk tempat wisata kembali buka. Kebijakan ini seiring status zona kuning untuk pandemi Covid-19 di kabupaten tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Retno Noviana Damayanti, tempat wisata boleh dibuka kembali mulai Jumat 24 September 2021 ini.
Dasarnya adalah Surat Edaran Bupati Tanggamus nomor 360/4298/01/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II Berbasis Mikro.
"Tempat pariwisata diizinkan kembali buka, namun ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola tempat wisata, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas destinasi yang dikelola," kata Retno.
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Perbolehkan Tempat Wisata Kembali Buka
Lebih lanjut ia menegaskan, bagi pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan protokol kesehatan di lokasi wisatanya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan kembali.
Diutamakan juga pengunjung yang masuk bisa menunjukkan kartu vaksin sampai dengan dosis kedua kepada petugas.
"Semua itu dilakukan agar tidak muncul klaster baru di lingkungan objek wisata," tegas Retno.
Terpisah Merry petugas di tempat wisata Way Lalaan mengatakan, pihaknya telah kembali membuka untuk kunjungan wisata.
Pengunjung memang ada yang datang namun tidak banyak. Bila jumlah pengunjung membludak, lanjutnya, pihaknya akan menutup untuk menghindari kerumunan orang.
"Kalau puluhan ada, tidak sampai seratus orang," kata Merry. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )