Berita Terkini Artis
Menantu dan Anak Nia Daniaty Diduga Tipu 200 Orang, Modusnya Loloskan Jadi PNS
Menantu dan anak Nia Daniaty diduga tipu 200 orang, modusnya loloskan jadi PNS, hingga para korban menderita kerugian capai Rp 9,7 miliar.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menantu dan anak Nia Daniaty diduga tipu 200 orang, modusnya loloskan jadi PNS, hingga para korban menderita kerugian capai Rp 9,7 miliar.
Atas dugaan tersebut, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan polisi.
Diduga Oli, sapaan akrab Olivia Nathania, melakukan penipuan bersama sang suami, Rafly N Tilaar.
Menantu Nia Daniati itu diketahui adalah anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP).
Tak hanya dugaan kasus penipuan, Oli dan suami juga melakukan pemalsuan surat.
Baca juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 9,7 Miliar
Anak perempuan Nia Daniaty itu diduga menipu ratusan orang dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oli dan Raf memberikan iming-iming kepada para korban bahwa akan diloloskan menjadi PNS melalui jalur prestasi.
Tak hanya itu, anak pelantun 'Gelas-gelas Kaca' itu mengaku kepada korbannya memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban yang percaya kepada wanita yang akrab dipanggil Oli itu rupanya ditipu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hodianto.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan Polisi Kasus Penipuan CPNS, Korbannya Diduga 225 Orang
Diungkapkan Odie, para korban yang tertarik tersebut mentransferkan sejumlah uang tunai ke rekening milik Oi dan Raf.
"Mereka awalnya menyampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi atau mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena Covid-19. Itu buat mereka (korban) tertarik kasih uang ke Oli dan Raf," kata Odie.
Tak hanya itu saja, dibeberkan Odie, Oi dan Raf juga melakukan pemalsuan surat berkop Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal."
"Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja, tapi setelah dicek di BKN itu semua palsu," ungkap Odie.
Perwakilan korban akhirnya melaporkan Oli dan RAF ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Odie mengungkapkan bahwa korban penipuan yang dilakukan anak Nia Daniati itu berjumlah 225 orang.
Hal itu dilakukan hanya dalam kurun waktu 2019-2020.
Dikatakan Odie, penipuan yang dilakukan Oli bersana suaminya ini mencapi miliaran rupiah.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar Odie.
Odie menyebut Oli dan suami menipu ratusan orang dengan modus iming-iming korban akan mengisi jabatan di beberapa instansi.
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan dibeberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," lanjutnya.
Korban-korban, tambah Odie, terperdaya janji Oli untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis.
Odie pun menyebut kerugian para korban pun bermacam-macam, mulai dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp 156 juta.
Korban penipuan mengaku mentransfer sejumlah uang ke rekening Oli dan Raf.
Namun, tak ada satu pun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan oleh Oli dan suami.
Anak Nia Daniaty itu disebut malah menghilang dan tak bisa dihubungi.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," terangnya.
Kliennya, kata Odie, sudah berusaha untuk menghubungi Oli dan Raf atas posisi yang sudah dijanjikan.
Bahkan, kliennya sempat mendatangi kantor suamk Oli di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat ditemui, suami Oli itu berjanji untuk mengganti rugi uang milik korban.
Namun usai perundingan dilakukan, Raf dan Oli tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
Oleh karena itu, sambung Odie, kliennya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.
Dalam pelaporan tersebut, kata Odie, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan suami atas tindak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Oli dan suami dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
Simak berita terkini Tribun Lampung lainnya di Google News