Berita Terkini Nasional
Politisi Lampung Azis Syamsuddin Tak Berdaya Diseret Jadi Pesakitan Meski Punya Andil dalam KPK
Siapa tak menyangka Muhammad Azis Syamsuddin yang turut andil dalam terpilihnya Firli Bahuri dan empat orang Komisioner KPK menyeretnya jadi pesakitan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Politikus asal Lampung Muhammad Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar penetapan tersangka Ketua Komisi III DPR RI ini pun mengagetkan sejumlah politisi termasuk warga Lampung.
Siapa tak menyangka Muhammad Azis Syamsuddin yang turut andil dalam terpilihnya Firli Bahuri dan empat orang Komisioner KPK menyeretnya jadi pesakitan dugaan rasuah.
Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli mengumumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Dalam pengumuman itu, Azis turut dipamerkan.
Baca juga: Harta Terduga Korupsi Azis Syamsuddin Capai Rp 100 Miliar, Punya Rumah Mewah di Bandar Lampung
Sepanjang jumpa pers, Azis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan seakan 'keok' alias tak berdaya dengan menundukkan kepala sembari berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.
Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.
Dalam konstruksi kasus, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 100 Miliar
Kata Firli, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.
Padahal, turut disebut nama Aliza Gunado, orang dekat Azis yang juga kader Partai Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Di pengujung pembacaan rilis penetapan tersangka Azis, Firli menegaskan pihaknya tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," tegas Firli.
Proses Pemilihan Komisioner KPK
Kembali ke pemilihan lima komisioner KPK periode 2019-2023 pada Kamis (12/9/2019) malam, Komisi III DPR RI memilih lima komisioner KPK lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR.
Pemilihan itu dilakukan setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.
Usai menguji para calon pimpinan KPK, Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI, memutuskan lima calon terpilih.
Mereka yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pantauli Siregar.
Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK dengan perolehan 56 suara.
"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III, Kamis (12/9/2019) malam.
Setelah voting, rapat diskors selama lima menit, untuk menentukan ketua KPK.
Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III akhirnya sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis.
Usai voting, lima komisioner terpilih itu menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.
Sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.
Kemudian, nama-nama para komisioner terpilih itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Kelima komisioner KPK itu selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Sosok Azis Syamsuddin
Di mata tetangganya, Azis Syamsuddin ternyata sosok yang ringan tangan.
Ny Renaldi, tetangga Azis Syamsuddin di Perumahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, mengaku Wakil Ketua DPR itu sering membantu warga.
Ia pun mengaku sedikit kaget karena Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap.
"Memang sudah tahu sejak lama. Tapi ya kaget aja kalau ditetapkan jadi tersangka oleh KPK," kata Renaldi, Kamis (23/9/2021).
Menurut Ny Renaldi, Azis Syamsuddin sering membantu tetangganya.
"Pak Azis itu sering kasih sumbangan dan juga kasih THR setiap Lebaran," kata wanita berambut pendek ini.
Ismet Roni Kaget
Kasus yang menyeret Wakil Ketua I DPR RI Azis Syamsuddin mengundang perhatian petinggi Golkar Lampung.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengaku kaget mengetahui Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meski demikian, Ismet Roni mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin yang juga merupakan kader Partai Golkar.
"Kita tetap mendoakan yang terbaik," kata Ismet Roni, Kamis (23/9/2021).
Ismet tak menduga Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Belum tau malah," ujarnya.
Prihatin
Politisi senior Partai Golkar Lampung I Made Bagiasa turut prihatin pasca ditetapkannya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK.
"Iya sudah dengar beritanya. Kita turut prihatin," kata I Made Bagiasa, Kamis (23/9/2021).
Namun, Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung itu tak dapat berkomentar banyak.
I Made Bagiasa hanya mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin yang diduga terjerat perkara korupsi.
"Ya kita doakan yang terbaiklah ya," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung ini.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut sumber internal lembaga antirasuah ini, Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.
Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya. ( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Bayu Saputra / Kiki Adipratama )