Azis Syamsuddin Tersangka

Resmi Tersangka, Politisi Lampung Azis Syamsuddin Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar

Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) akhirnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) akhirnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) akhirnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Politikus Partai Golkar itu diduga KPK menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Suap diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Baca juga: Politisi Lampung Azis Syamsuddin Tak Berdaya Diseret Jadi Pesakitan Meski Punya Andil dalam KPK

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Baca juga: Niat Melerai Perkelahian, Anggota TNI AD Tewas Kena Tusuk Pisau Sempat Lari 50 Meter

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Tujuannya, untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijemput Paksa

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa, pada Jumat 24 September 2021 malam.

Pada panggilan Jumat siang, Azis tak terlihat hadir di gedung KPK.

Dilansir siaran langsung Kompas TV, Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekira pukul 19.54 WIB.

Azis Syamsuddin langsung masuk tanpa memberikan statemen kepada para awak media.

Azis Syamsuddin mengenakan batik panjang bercorak batik saat tiba di KPK.

Ia langsung menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai status Azis Syamsuddin, sebagai saksi atau tersangka.

Kasus Azis Syamsuddin

Sementara itu Azis Syamsuddin dikabarkan tersandung kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Lampung Tengah, Lampung.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis saat memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus itu.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Ruangan Kerja Digeledah

Sementara KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruangan kerja Azis Syamsuddin.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman membenarkan hal tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI terkait dengan kasus dugaan suap untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Yakni dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," jelasnya.

Biodata Azis Syamsuddin

Simak berikut ini biodata Azis Syamsuddin, politisi Lampung yang dikabarkan jadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap.

Azis Syamsuddin merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Azis Syamsuddin lahir di Jakarta pada 31 Juli 1970.

Azis Syamsuddin lulus dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana.

Kemudian, Azis Syamsuddin meraih gelar masternya di bidang Finance dari University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran.

Politisi asal Lampung tersebut diketahui pernah aktif di beberapa organisasi.

Terakhir, Azis Syamsuddin tercatat sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) pada 2008 hingga 2011.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga aktif sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Rekam jejak

Azis Syamsuddin mengawali kariernya sebagai seorang konsultan di American International Assurance (AIA).

Setelah setahun bekerja di AIA, Azis Syamsuddin kemudian bekerja di Bank Panin sebagai Officer Development Programme.

Berhenti dari Bank Panin, Azis Syamsuddin kemudian bergabung dengan salah satu firma hukum di Jakarta.

Azis Syamsuddin juga sempat menduduki posisi Managing Partner.

Azis Syamsuddin terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Golkar.

Pada 2004, Azis Syamsuddin maju sebagai calon legislatif dari dapil Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan dan Kota Metro.

Azis Syamsuddin kemudian dimasukkan ke dalam Komisi III DPR RI dan ditunjuk sebagai wakil ketua.

Azis Syamsuddin kemudian kembali mencalonkan diri dan terpilih untuk periode 2009-2014.

Dalam kariernya sebagai wakil rakyat, nama Azis Syamsuddin pernah dikait-kaitkan dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.

Nama Aziz Syamsuddin juga tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul "All Azis" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) untuk Azis.

Riwayat Karier

Konsultan PT AIA (1992-1993)

TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)

Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)

Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)

Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)

Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) (4)

Pendidikan

S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993

S1 Fakultas Hukum Trisakti, 1993

S2 Finance, University of Western Sydney, 1998

S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2003

S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2007

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Menyuap Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp3,1 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/25/azis-syamsuddin-menyuap-eks-penyidik-kpk-akp-robin-pattuju-dan-advokat-maskur-husain-rp31-miliar?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved