Berita Terkini Nasional
Politisi Lampung Azis Syamsuddin Tak Berdaya Diseret Jadi Pesakitan Meski Punya Andil dalam KPK
Siapa tak menyangka Muhammad Azis Syamsuddin yang turut andil dalam terpilihnya Firli Bahuri dan empat orang Komisioner KPK menyeretnya jadi pesakitan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Politikus asal Lampung Muhammad Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar penetapan tersangka Ketua Komisi III DPR RI ini pun mengagetkan sejumlah politisi termasuk warga Lampung.
Siapa tak menyangka Muhammad Azis Syamsuddin yang turut andil dalam terpilihnya Firli Bahuri dan empat orang Komisioner KPK menyeretnya jadi pesakitan dugaan rasuah.
Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli mengumumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Dalam pengumuman itu, Azis turut dipamerkan.
Baca juga: Harta Terduga Korupsi Azis Syamsuddin Capai Rp 100 Miliar, Punya Rumah Mewah di Bandar Lampung
Sepanjang jumpa pers, Azis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan seakan 'keok' alias tak berdaya dengan menundukkan kepala sembari berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.
Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.
Dalam konstruksi kasus, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 100 Miliar
Kata Firli, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.