Syarat Nikah
Tata Cara Bikin Surat Numpang Nikah Pria Tahun 2021 dan Syarat Nikah
Simak berikut ini merupakan tata cara bikin surat numpang nikah pria Tahun 2021, termasuk cara dapat buku nikah pria dan syarat numpang nikah pria.
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Baca juga: Cara Buat Buku Nikah Wanita dan Urus Surat Numpang Nikah Tahun 2021
Demikian, ulasan mengenai tata cara bikin surat numpang nikah pria, cara dapat buku nikah pria serta syarat numpang nikah pria Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )