Syarat Nikah
Tata Cara Bikin Surat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021 dan Syarat Nikah
Simak berikut ini merupakan tata cara bikin surat numpang nikah wanita Tahun 2021, serta cara dapat buku nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita.
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Baca juga: Cara Buat Buku Nikah Wanita dan Urus Surat Numpang Nikah Tahun 2021
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian, syarat numpang nikah wanita 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )