Apa Itu

Apa Itu Integrasi Nasional, Uoaya Menjaga Persatuan

Simak apa itu integrasi nasional, adalah proses penyesuaian dan penyatuan unsur-unsur kebudayaan Indonesia hingga terwujudnya persatuan dan kesatuan

Editor: Hanif Mustafa
TribunPontianak.co.id/Istimewa
Ilustrasi. Berikut adalah penjelasan apa itu integrasi nasional. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut penjelasan dari apa itu apa Itu integrasi nasional.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, integrasi nasional adalah proses penyesuaian dan penyatuan unsur-unsur kebudayaan Indonesia yang beragam hingga terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pembahasan apa itu integrasi nasional akan berkaitan dengan upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Integrasi nasional dapat disebut juga sebagai usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.

Adanya integrasi nasional penting untuk terciptanya keselarasan bangsa di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda dan wilayah yang luas. Integrasi nasional adalah bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.

Baca juga: Apa Itu Peribahasa Dalam Pelajaran Bahasa Indonesia, Berikut Penjelasannya

Realitanya, integrasi nasional dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu:

1. Aspek politik (integrasi politik)

2. Aspek ekonomi (integrasi ekonomi yaitu saling ketergantungan ekonomi antardaerah yang bekerja sama secara sinergis)

3. Aspek sosial budaya (integrasi sosial budaya, hubungan antarsuku, antarlapisan dan antargolongan).

Secara umum integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda atau memiliki perbedaan.

Perbedaan itu antara lain etnis, sosial budaya, maupun latar belakang ekonomi, menjadi satu bagsa (nation) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama.

Baca juga: Apa Itu Debit dan Rumus Debit dalam Pelajaran Matematika Dasar

Dalam menjalani proses pembentukan sebagai satu bangsa, beragam suku bangsa ini mencita-citakan suatu masyarakat baru yaitu sebuah masyarakat politik yang dibayangkan (imagined political community).

Masyarakat politik yang dibayangkan adalah yang akan memiliki rasa persaudaraan dan solidaritas yang kental, memiliki identitas kebangsaan dan wilayah kebangsaan yang jelas serta memiliki kekuasaan kebangsaan.

Faktor pembentuk dan penghambat

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk (plural society) dengan corak masyarakat Bhinneka Tunggal Ika. Kondisi masyarakat plural di satu sisi adalah rahmat tetapi di sisi lain juga dapat menjadi ancaman.

Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk menerima perbedaan.

Terkait dengan persepsi dan sikap sesuai dengan realitas kehidupan yang menyeluruh.

Sehingga sebagai warga negara perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk maupun penghambat integrasi nasional.

Berikut ini faktor-faktor pembentuk integrasi nasional:

1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.

2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.

4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.

5. Penggunaan bahasa Indonesia.

6. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia.

7. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yaitu Pancasila.

8. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas dan toleransi keagamaan yang kuat.

9. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.

10. Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

Berikut ini faktor-faktor penghambat integrasi nasional:

1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.

2. Kurangnya toleransi antargolongan.

3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.

4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

Sebagai warga negara yang baik, penting untuk mengetahui hakikat, sejarah, dan landasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian, warga negara dapat memahami pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI, menurut cara pandang geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau wilayah negara tersebut.

Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah negara Republik Indonesia harus dipertahankan.

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Warga Negara Indonesia juga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Wilayah NKRI

Sejak awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia menyatakan berdaulat atas seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda.

NKRI adalah negara kepulauan.

Jumlah pulaunya mencapai lebih dari 16 ribu pulau.

Menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Sebagai negara kepulauan, maka wilayah negara Indonesia sebagian besar adalah laut.

Laut mencapai dua pertiga bagian dan sebagian adalah wilayah darat.

Wilayah NKRI juga mencakup udara di atas wilayah laut dan darat.

Pembagian wilayah NKRI diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1.

NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi menjadi kabupaten dan kota.

Wilayah NKRI dibagi menjadi 34 provinsi dengan ibu kotanya.

Kepala daerah provinsi disebut gubernur. Kepala daerah kabupaten disebut bupati.

Kepala daerah kota disebut wali kota.

Pembagian wilayah tersebut dinilai sesuai dengan bentuk negara kesatuan. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

BACA BERITA Apa Itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved