Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui, Resmi Pakai Rompi Oranye dan Diborgol

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan politikus Partai Golkar asal Lampung itu.

Azis terancam hukuman pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Komisi antirasuah menahan Azis selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tambah Panjang Daftar Anggota DPR RI yang Terjerat Kasus Korupsi

Ia menjadi tersangka dugaan penyuapan terhadap mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Pol (AKP) Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pantauan Tribun Network, Sabtu (25/9) dini hari, Azis telah memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Pergelangan tangannya juga sudah diborgol. Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekira pukul 00.23 WIB.

Azis kemudian dibawa ke ruang konferensi pers sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers.

Baca juga: Kekayaan Azis Syamsuddin Melonjak selama Pandemi, Bus Mewah Punya Siapa?

Firli membeberkan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut. Awalnya, Azis menghubungi AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis meminta tolong agar Stepanus Robin Pattuju mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Saat itu, Agustus 2020, kasus tersebut dalam penyelidikan KPK.

Firli melanjutkan, Stepanus Robin Pattuju lalu menghubungi rekannya, pengacara bernama Maskur Husain, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Berikutnya, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

"SRP (Stepanus Robin Pattuju) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.

Maskur diduga meminta down payment (DP) atau uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilanya Rp 300 juta.

Terkait teknis pemberian DP dari Azis, beber Firli, disepakati melalui transfer ke rekening bank milik Maskur.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank milik Maskur kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ (Azis) dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH (Maskur Husain) secara bertahap," ucap Firli.

Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Agustus 2020.

Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, masing-masing 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Firli menerangkan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur ke money changer untuk dijadikan rupiah. Keduanya menggunakan identitas orang lain saat melakukan penukaran itu.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, Azis disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."

Sedangkan pasal 13 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta."

Kasus Kukar

Selain suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Suap dari Rita ini juga ditujukan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Tentu ini masih dalam tahap. Kami akan dalami terkait dugaan-dugaan tadi," ujar Firli.

AKP Stepanus Robin Pattuju diduga ikut bermain dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Rita disebut bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

"Bahwa pada Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Sepekan dari perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju datang bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang.

Ketika itu, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur disebut meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus TPPU.

Pengembalian aset-aset itu dijanjikan bisa diurus di tingkat peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita.

Atas tawaran tersebut, dijanjikan imbalan Rp 10 miliar. Apabila pengembalian aset-aset berhasil, Maskur masih meminta bagian 50 persen dari total aset.

Mundur

Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Politikus Partai Golkar asal Lampung itu mundur seusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPP.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di kompleks DPR RI, Sabtu.

"Surat pengunduran diri, sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar), kalau sebagai pejabat, sesuai MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD), memang harus ada surat pengunduran diri."

"Di Golkar, kami ada AD/ART, untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.

Atas surat pengunduran diri itu, Adies menjelaskan Golkar segera menentukan pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.

"Terkait penggantinya, Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar wakil ketua Komisi III DPR ini.

Adapun terkait siapa pengganti Azis, Adies menyatakan hal itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Semua kader mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami (Golkar) mempunyai 85 anggota DPR. Hal ini adalah hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.

"Golkar memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya kepada Saudara Azis Syamsuddin untuk konsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," tambahnya.

Selain itu, Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Azis melalui Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah."

"Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Adies.

"Jika kader Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," imbuh Adies.

Adies pun menyampaikan keprihatinan Golkar atas kasus yang menimpa Azis. Termasuk kasus yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Tak sampai sepekan, Alex juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kota Palembang.

"Tentunya kami selalu sampaikan, kami prihatin. Kader kami terkena musibah, masalah hukum," kata Adies.

"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. Kami tentunya akan mengawal," tambahnya. (tribun network/yud/ham/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved